Type Here to Get Search Results !

Kelabui Polisi, Wanita Simpan Sabu dalam Bra Mengaku Disuru Suami


BATULICIN, POSKOnews.id
- Anggota Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap seorang wanita berinisial HEL (33) yang menyimpan 7 paket narkoba jenis sabu seberat 2,62 gram di dalam bra untuk mengelabui Polisi saat ditangkap.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, dalam keterangan resminya melalui Kasi Humas AKP Ibrahim Made Rasa mengatakan tersangka HEL merupakan warga Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Angsana dikarenakan kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bra-nya.

Wanita tersebut ditangkap berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Kec. Angsana, Tanah Bumbu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekitar jam 13.30 wita, di Jl. Provinsi Km. 199 Desa Mekarjaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu telah tertangkap tangan saudari HEL.

"Pelaku tanpa hak, melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket yang pada saat dilakukan penggeledahan pakaian dan atau badan ditemukan sebuah kotak kecil warna hitam yang disimpan di dalam Bra dengan berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu, dan kembali ditemukan 2 (dua) paket lagi narkotika jenis sabu yang terjatuh pada saat dilakukan penggeledahan, dan juga terdapat uang tunai sebesar Rp600.000,- diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu," terang AKP Made.

Lanjutnya lagi, kemudian atas pengakuan tersangka HEL, ia disuruh suaminya sendiri untuk mengantarkan narkotika tersebut. Atas pengakuan itu, pada hari Selasa (04/10) pukul 14.00 Wita, kembali dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap suaminya, IWD (39) di Desa Sebamban Baru kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu. "tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Made. (*)

Editor: Ryan Mokodompit