Karya Alm M Syukri Munas sang Maestronya lagu Banjar Hak Ciptanya ke Kemenkumham, Rabu (26/2/24).
Hal itu disampaikan Rudi Nugraha, Kabid Event, Pertunjukan dan Ekraf, Disparpora Kotabaru. Dijelaskannya, Disparpora Kotabaru sudah berkomitmen sesuai janjinya mendaftarkan Hak Cipta lagu Halin ke Kemenkumham.
“Alhamdulillah sekarang sudah resmi terdaftar. Dan sekarang kita bersyukur, selama ini banyak tidak tahu siapa pencipta lagu Halin dan sekarang sudah resmi terdaftar Hak Ciptanya di Kemenkumham,” senangnya.
Dilanjutkannya, untuk ahli waris waris sekarang bisa mengklaim kepada pihak pihak yang melakukan pelanggaran mengcover tanpa izin.
“Kedepan apabila ada yang ingin mengcover lagu Halin ini sudah sepatutnya minta izin selayaknya adat dan budaya orang Banjar,” pesannya. (rel)
Editor Indah Suardi