![]() |
Istimewa/ Barang bukti; diduga pakaian korban dan tersangka saat kejadian pembunuhan |
BATULICIN, POSKOnews.id- Selama 24 jam pengejaran, Polres Tanah Bumbu dibackup Unit Resmob Polda Kalsel, berhasil meringkus pelaku pembunuhan seorang ibu dan dua anaknya di Desa Saring Sei Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelumnya, pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2022 Sekitar Jam 14.00 Wita bertempat di RT. 02 Desa Saring Sungai Bubu, telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yang diduga dilakukan oleh tersangka Iyan (21) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa menuturkan, kejadian bermula ketika korban pertama atas nama NL (39) membeli Es dari tersangka yang saat itu berada di rumah orang tuanya yang merupakan tetangga sebelah kanan rumah Korban.
Selanjutnya, Es tersebut dibawakan oleh tersangka ke rumah korban, setelah tiba ditempat, ternyata Es tersebut ditumpahkan oleh Korban NL sehingga tersulutlah emosi tersangka, kemudian mendekati korban akan tetapi korban berteriak minta tolong sehingga membuat tersangka panik lalu memegang kepala korban dengan menggunakan tangan kiri sedangkan tangan kanan tersangka memegang sebilah pisau dimana pada saat itu posisinya berada didalam kamar korban.
Masih kata Made, melihat kondisi ibunya terancam, korban kedua atas nama NM umur 6 tahun, memukul-mukulkan bantal ke arah tersangka sehingga tersangka menus**kan pisaunya terlebih dahulu ke arah dada korban yang membuatnya jatuh ke kasur dengan kondisi mengeluarkan dar*h.
Melihat kondisi kaka perempuannya, korban ketiga MF, balita umur 4 tahun juga berusaha memukul tersangka sehingga tersangka kembali me**suk dada korban yang membuatnya jatuh ke Kasur dan mengeluarkan dar*h.
Menyaksikan kedua anaknya terkapar bersimbah dar*h, korban pertama NL berusaha merebut pisau dari tangan tersangka yang membuat tangan kiri korban sobek. Karena perlawanannya, membuat tersangka Iyan langsung mengg*r*k leher korban hingga jatuh ke kasur dalam keadaan mengeluarkan dar*h.
Mendengar adanya suara teriakan dari arah rumah korban, sehingga saksi HM (53) yang merupakan tetangga sebelah kiri korban, berusaha melihat ke dalam rumah korban. Saksi pun menyaksikan korban sudah berdarah, tersangka yang mengetahui kehadiran saksi kemudian langsung menuju ke dapur lalu kabur dengan melompat melalui jendela belakang ruang dapur.
Masih lanjut AKP Made, setelah mengetahui keadaan korban kemudian saksi HM langsung memberitahu saksi atas nama ZH (30) lalu kedua saksi tersebut masuk ke dalam rumah korban setelah itu mereka langsung membawa korban MF ke Rumah Sakit disusul oleh kedua korban lainnya juga ikut dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Atas kejadian tersebut, saksi atas nama HM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
![]() |
Tersangka M. Iyan |
Penangkapan Pelaku Pembunuhan;
Lebih jauh Made mengungkapkan, setelah pihaknya menerima Laporan dari Pelapor kemudian dilakukan Cek TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi kemudian dilakukan Penyelidikan terhadap keberadaan Tersangka, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 Sekitar Jam 02.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang di Backup Unit Resmob Polda Kalsel, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP WAHYUDI, S.Sos, melakukan Penangkapan terhadap Tersangka atas nama MUHAMMAD IYAN Bin MARDANI (Alm) umur 21 tahun di Desa Penyolongan Kacamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya Tersangka dibawa kekantor Polres Tanah Bumbu guna proses Hukum lebih lanjut.
Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi adalah Baju yang berlumuran darah, Celana jeans berwarna biru yang berlumuran darah, 1 (satu) buah topi berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sendal berwarna hitam merk adidas. Atas perbuatannya, Tersangka MUHAMMAD IYAN Bin MARDANI (Alm) diancam sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 KUHP terkait dugaan tindak pidana pembunuhan, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara. (red)