BATULICIN, POSKOnews.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) secara resmi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, pada Selasa (10/6/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Putu Wardana, mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif. Dalam paparannya, Wisnu menyampaikan capaian kinerja dan kondisi keuangan daerah sepanjang tahun 2024.
“Penyampaian laporan ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya BAB VIII Lampiran, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, laporan juga mencakup hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar kinerja, serta laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam kesempatan itu, Wisnu mengungkapkan bahwa Pemkab Tanah Bumbu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan konsistensi dan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dari tahun ke tahun.
Meski meraih opini terbaik, Pemkab Tanbu tetap memberikan perhatian terhadap beberapa catatan yang disampaikan BPK, terutama menyangkut sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang komprehensif.
“Ini merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas Pemkab Tanah Bumbu dalam menyelenggarakan pemerintahan kepada masyarakat melalui DPRD,” jelas Wisnu.
Menutup laporannya, ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik dan pembangunan, guna mewujudkan visi jangka panjang Tanah Bumbu hingga tahun 2030 sebagai daerah yang maju, mandiri, dan sejahtera. (Rel)