BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di Gedung DPRD Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu, H. Andi Rudi Latif, melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas waktu dan perhatian yang diberikan terhadap agenda penting ini.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemkab Tanbu telah menerima hasil evaluasi atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 900.1.13.1/2960/Keuda, tertanggal 17 Juli 2025, yang memuat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah substansi dalam Perda agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan surat tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan perubahan Perda dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan dari pemerintah pusat. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan semangat untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Bupati Andi Rudi Latif berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui, karena peraturan baru ini akan memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi daerah, serta mendukung upaya pencapaian visi daerah yang berdaya saing, inklusif, dan berkeadilan.
“Melalui penyesuaian ini, kita ingin memastikan bahwa kebijakan fiskal daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” ungkapnya dalam sambutan yang dibacakan.
Rapat Paripurna DPRD turut dihadiri oleh jajaran pimpinan DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, pejabat Pemkab Tanbu, pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan dari perusahaan daerah.
Langkah cepat Pemkab Tanbu dalam merespon evaluasi pusat menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk terus menyelaraskan kebijakan lokal dengan regulasi nasional, serta memperkuat sinergi pusat dan daerah demi kemajuan pembangunan yang merata.