BATULICIN – Suasana haru dan penuh makna mewarnai Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin pada Minggu (17/08/2025). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa.
Pemberian remisi yang dilakukan setiap momentum kemerdekaan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap upaya perbaikan diri para warga binaan selama menjalani masa pidana.
Pesan dari Pemerintah Pusat
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, yang diwakili oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto.
Dalam amanat tersebut disampaikan bahwa remisi adalah wujud penghormatan terhadap perubahan perilaku positif dari warga binaan. Selain itu, remisi merupakan bagian dari komitmen negara dalam pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mematuhi aturan, dan aktif dalam program pembinaan,” ucapnya.
Jumlah Narapidana yang Menerima Remisi
Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, mengungkapkan bahwa total penerima remisi pada tahun ini mencapai 894 orang dengan rincian sebagai berikut:
-
Remisi Umum (RU) Tahun 2025: 400 orang
-
384 penerima RU I (pengurangan masa hukuman)
-
15 penerima RU II (langsung bebas)
-
-
Remisi Dasawarsa (RD): 494 orang
-
487 penerima RD I
-
7 penerima RD II
-
“Sebanyak 15 narapidana penerima RU II langsung bebas hari ini dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka. Kami berharap masyarakat menerima mereka kembali dengan baik, sehingga bisa menjalani kehidupan yang lebih bermanfaat. Kami juga berpesan agar mereka tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” jelas Arifin.
Dukungan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial turut memberikan bantuan akomodasi bagi para narapidana yang langsung bebas. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses kepulangan mereka ke daerah asal serta mengurangi beban biaya transportasi.
Bupati juga menekankan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai hasil perjuangan kolektif, sehingga setiap individu, termasuk warga binaan, memiliki tanggung jawab moral untuk terus berkontribusi bagi bangsa.
“Remisi adalah bentuk penghargaan atas dedikasi warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Jadikan ini sebagai momentum perubahan. Bagi mereka yang kembali ke masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan sarana pelatihan kerja melalui Balai Latihan Kerja (BLK) agar keterampilan yang dimiliki dapat menjadi bekal hidup yang produktif,” pesannya.
Pembinaan Warga Binaan Melalui Program Produktif
Tak hanya sekadar menjalani hukuman, warga binaan Lapas Batulicin juga dibekali berbagai keterampilan melalui program pembinaan. Mulai dari pertanian, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Program ini sekaligus mendukung agenda ketahanan pangan daerah dan nasional.
“Dengan program ini, warga binaan tidak hanya berdiam diri, tetapi juga belajar keterampilan yang bisa mereka manfaatkan saat bebas nanti,” tambah Arifin.
Penegasan Integritas Petugas Pemasyarakatan
Selain mengapresiasi kerja keras petugas pemasyarakatan, Bupati juga memberikan penekanan agar jajaran Lapas menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. “Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penyimpangan, baik itu narkoba maupun pungutan liar. Kita harus membangun lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.
Landasan Hukum Pemberian Remisi
Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI:
-
Nomor: PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum.
-
Nomor: PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa.
Kedua keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penutup
Momentum HUT ke-80 RI di Lapas Batulicin ini memberikan arti mendalam bagi ratusan warga binaan. Remisi yang mereka terima bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Dengan dukungan pemerintah, masyarakat, serta program pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan para warga binaan yang bebas dapat menjadi pribadi baru yang produktif, taat hukum, dan bermanfaat bagi lingkungan.