Type Here to Get Search Results !

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Konstruksi, Risiko Tinggi Harus Terjamin

0


TANAH BUMBU
– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin kembali mengingatkan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko kerja tinggi. Melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), lembaga tersebut mendorong seluruh perusahaan konstruksi untuk memastikan pekerjanya telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan sektor konstruksi merupakan salah satu bidang dengan risiko kecelakaan kerja tertinggi. Oleh karena itu, kepesertaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) menjadi hal mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pemberi kerja.

“Pekerja konstruksi adalah kelompok dengan risiko tinggi. Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, dan kita tentu tidak menginginkannya. Namun jika hal itu terjadi, setidaknya pekerja dan keluarganya sudah terlindungi secara hukum dan finansial,” ujar Vina.


Menurut Vina, mekanisme kepesertaan program Jamsostek di sektor jasa konstruksi berbeda dengan pekerja formal pada umumnya. Dalam sistem ini, yang didaftarkan bukan per individu, melainkan berdasarkan proyek yang sedang dikerjakan. Seluruh pekerja yang terlibat di dalam proyek tersebut otomatis terjamin asuransinya, asalkan pemberi kerja menyampaikan data tenaga kerja dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

“Sistem ini mempermudah perusahaan karena sebagian besar pekerja di proyek konstruksi bersifat harian atau borongan dan memiliki mobilitas tinggi. Dengan skema ini, mereka tetap terlindungi meski berpindah proyek,” jelasnya.

Vina menambahkan, besaran iuran Jamsostek sektor konstruksi tergolong sangat terjangkau, berkisar antara 0,10 persen hingga 0,24 persen dari total nilai proyek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Nilai proyek 0 s.d. Rp100 juta: iuran 0,24%

  • Rp100 juta s.d. Rp500 juta: iuran 0,19%

  • Rp500 juta s.d. Rp1 miliar: iuran 0,15%

  • Rp1 miliar s.d. Rp5 miliar: iuran 0,12%

  • Lebih dari Rp5 miliar: iuran 0,10%

Vina menjelaskan, pendaftaran proyek dapat dilakukan segera setelah perusahaan memperoleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa. Pembayaran iuran bisa dilakukan secara penuh di awal atau disesuaikan dengan termin proyek yang sedang berjalan. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan perusahaan dalam membayar iuran tepat waktu, karena perlindungan hanya berlaku jika status kepesertaan aktif.

“Jika perusahaan menunggak dan kepesertaan belum aktif saat terjadi kecelakaan, maka BPJS tidak dapat menanggung biaya medis maupun santunan. Dalam kasus seperti itu, perusahaan harus menanggung seluruh biaya sendiri,” tegasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri mencakup perlindungan komprehensif mulai dari biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan pengganti upah selama masa pemulihan, hingga santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja. Semua biaya tersebut sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan selama kepesertaan aktif.


Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, dengan masa kepesertaan aktif minimal tiga bulan. Apabila kematian terjadi sebelum tiga bulan masa kepesertaan, maka ahli waris tetap menerima biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, keluarga peserta juga berhak atas beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga maksimal Rp174 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.

Vina mengingatkan bahwa perusahaan yang lalai mendaftarkan proyeknya atau menunggak pembayaran iuran dapat menghadapi gugatan hukum dari pekerja, ahli waris, maupun pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Ia menegaskan pentingnya kesadaran dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam melindungi para pekerjanya.

“Dengan manfaat sebesar ini dan iuran yang sangat rendah, kami mengimbau seluruh perusahaan jasa konstruksi di Tanah Bumbu untuk memastikan seluruh karyawannya sudah terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” pungkas Vina.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin berharap seluruh perusahaan jasa konstruksi di wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya semakin sadar akan pentingnya perlindungan tenaga kerja. Program ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi para pekerja di sektor yang berisiko tinggi, sekaligus wujud komitmen bersama menuju Indonesia yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh tenaga kerja.

Posting Komentar

0 Komentar