Type Here to Get Search Results !

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Peran Strategis REDKAR dalam Penanggulangan Kebakaran

0

BATULICIN, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Pengukuhan dan Pembekalan Pelatihan Penanggulangan Kebakaran bagi Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR), sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu, Batulicin, pada Senin (29/12/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M Putu Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa pengukuhan REDKAR merupakan bagian dari upaya mendukung visi daerah, yakni “BerAksi Menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab melalui Penguatan Sumber Daya Manusia serta Tata Kelola Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan.”

Menurutnya, langkah ini juga sejalan dengan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, melayani, dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penguatan kapasitas masyarakat memiliki peran penting dalam upaya perlindungan dari risiko kebakaran. Pasalnya, kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, kerusakan harta benda, serta dampak sosial dan lingkungan yang luas.

“Kebakaran bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sub urusan kebakaran termasuk dalam urusan wajib pelayanan dasar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari risiko dan bahaya kebakaran.

Dalam rangka mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran, khususnya percepatan waktu tanggap penanganan, keterlibatan aktif masyarakat dinilai sangat diperlukan. Keterbatasan jangkauan wilayah serta sumber daya aparatur pemadam kebakaran menjadikan keberadaan REDKAR sangat strategis, terutama dalam penanganan awal sebelum bantuan utama tiba di lokasi kejadian.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melaksanakan pengukuhan REDKAR yang disertai pembekalan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Kegiatan ini bertujuan agar para relawan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan, pemahaman, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi kebakaran di lingkungan masing-masing.

Bupati Tanah Bumbu juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran atas komitmen serta kerja keras dalam pembinaan dan peningkatan kapasitas Relawan Pemadam Kebakaran. Upaya tersebut dinilai sebagai bagian penting dalam membangun ketangguhan daerah dan meningkatkan keselamatan masyarakat.

Kepada para relawan yang telah dikukuhkan, Bupati mengucapkan selamat serta terima kasih atas dedikasi dan semangat pengabdian yang ditunjukkan.

“Para relawan diharapkan menjadi garda terdepan yang sigap, disiplin, profesional, dan humanis, serta menjunjung tinggi nilai gotong royong dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat,” tutupnya.

Kegiatan pengukuhan dan pembekalan ini dipandu oleh H. Maulana Fatahilah, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Selatan. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar