BATULICIN, POSKONews.id – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menerbitkan Surat Edaran Nomor B/800.1.6.2/1321/DiskominfospA/VII/2026 tentang Bijak Bermedia Sosial yang mengatur penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. Melalui kebijakan tersebut, pegawai pemerintah dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) untuk kepentingan pribadi selama jam kerja serta diminta tidak menampilkan gaya hidup mewah atau flexing di media sosial. Surat edaran tersebut mulai diberlakukan pada Senin (6/7/2026).
Surat edaran yang ditandatangani pada 6 Juli 2026 itu mengatur bahwa penggunaan media sosial selama jam kerja hanya diperbolehkan untuk kepentingan kedinasan. Di antaranya publikasi kegiatan pemerintahan, penyebarluasan informasi resmi, pelayanan publik, maupun pelaksanaan tugas yang mendapat penugasan atau persetujuan pimpinan.
Selain larangan melakukan live streaming pribadi saat bekerja, aparatur pemerintah juga diminta menghindari unggahan yang menampilkan kemewahan, perilaku konsumtif, ataupun gaya hidup berlebihan karena dinilai tidak sejalan dengan nilai kesederhanaan, integritas, dan etika sebagai pelayan masyarakat.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang mengunggah, membagikan, maupun memberikan komentar yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, informasi yang belum terverifikasi, serta konten lain yang berpotensi merugikan kepentingan umum atau mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebaliknya, media sosial diarahkan menjadi sarana penyebarluasan informasi pembangunan daerah, edukasi kepada masyarakat, publikasi inovasi pelayanan publik, serta penyampaian berbagai program dan capaian Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap ASN maupun non-ASN di lingkungan kerja masing-masing sesuai ketentuan dalam surat edaran yang telah diterbitkan.

