BATULICIN, PoskoNews.id – BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memperkuat sinergi untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang masuk kategori mustahik. Melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), program ini membiayai kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor informal yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis dalam mengintegrasikan pengelolaan dana sosial keagamaan dengan sistem perlindungan sosial nasional. Program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan berkelanjutan sehingga pekerja rentan memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pemberdayaan, Idy Muzayyad, mengatakan masih banyak pekerja sektor informal, seperti guru ngaji, marbot, pedagang kecil, petani, nelayan, pengemudi, hingga pekerja harian, yang belum mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
"Apabila pekerja tersebut termasuk dalam kategori mustahik, maka sudah menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan keagamaan kita untuk membantu memberikan perlindungan kepada mereka," ujar Idy.
Menurutnya, pemanfaatan dana ZIS tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial yang mampu menjaga ketahanan ekonomi keluarga mustahik ketika menghadapi risiko kerja.
Ia menjelaskan, program tersebut telah memiliki landasan syariah melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan penyaluran dana infak dan sedekah, bahkan dana zakat bagi fakir dan miskin apabila diperlukan, untuk membiayai kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Fatwa MUI ini memberikan landasan syariah yang jelas bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi salah satu bentuk penyaluran zakat, infak, dan sedekah yang tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi pekerja rentan beserta keluarganya," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BAZNAS RI menetapkan bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu program prioritas. Pada tahap awal tahun ini, BAZNAS RI menargetkan pembiayaan kepesertaan bagi 100 ribu pekerja rentan serta mendorong seluruh BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota memperluas implementasi program melalui koordinasi dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah. Hingga saat ini, sekitar 45 ribu pekerja rentan telah memperoleh perlindungan melalui BAZNAS daerah.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas lembaga untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang selama ini sulit dijangkau.
"Kolaborasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan pekerja rentan, khususnya yang termasuk kategori mustahik, tetap memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Agung menilai pemanfaatan dana ZIS sebagai pembiayaan kepesertaan merupakan inovasi sosial yang mendukung strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yakni Coverage, Care, dan Credibility, melalui perluasan perlindungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Ini contoh BAZNAS RI dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan bersama. Diharapkan ke depan, ini akan menjadi model pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang semakin akuntabel, produktif, dan berkelanjutan. Melalui sinergi seperti ini, perlindungan jaminan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja rentan sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja Indonesia beserta keluarganya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menyambut baik penguatan sinergi tersebut dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk memperluas implementasi program di Kabupaten Tanah Bumbu melalui koordinasi dengan BAZNAS serta para pemangku kepentingan di daerah.
"Kolaborasi antara BAZNAS dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata dalam menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif dan menjangkau kelompok pekerja yang memiliki keterbatasan ekonomi. Melalui pemanfaatan dana ZIS, pekerja rentan yang sebelumnya belum mampu membayar iuran secara mandiri dapat memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," ujar Vina.
Ia berharap sinergi tersebut terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dapat terus meningkat. (rel)
