BATULICIN, POSKOnews.id – Sebanyak 394 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi secara simbolis yang diserahkan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif. Senin (17/8/2026).
Penyerahan surat remisi berlangsung dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan didampingi Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq.
Dari total 394 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 391 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara tiga warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yakni remisi yang menyebabkan narapidana langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan pemberian remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, warga binaan yang mendapatkan remisi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Kepala Lapas Kelas III Batulicin Thoha Yahya Umar Sidiq menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti pembinaan di dalam lapas.
“Yang mendapatkan remisi dianggap telah memenuhi syarat pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik. Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena melakukan pelanggaran, sehingga tidak kami usulkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Thoha usai menghadiri perayaan Detik-Detik Proklamasi di Halaman Kantor Bupati Tanah Bumbu, Gunung Tinggi, Batulicin, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, pemberian remisi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Remisi tersebut diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas III Batulicin.