POSKObatulicin.com- Selama berdiri, Koperasi Sebamban Baru Mandiri (SBM) yang bergerak dibidang angkutan batubara itu tidak transparan baik dari segi kinerja maupun pembagian hasil keuntungan bagi anggota koperasi dan warga masyarakat Desa Sebamban Baru sesuai kesepakatan bersama.
Dalam kesepakatan bersama itu, disebutkan dalam surat bernomor 01/KOP.SBM/223/BH/XIX.13/DPPKUKM-TB/II/2014, terlampir pembagian hasil koperasi diantaranya, Anggota Koperasi SBM memperoleh 40%, Kepengurusan 5%, Aparatur Desa 5%, Masyarakat desa Sebamban Baru 40%, Tempat Ibadah 5% dan Dana Cadangan 5%.
Muhram, warga masyarakat Sebamban Baru kepada Media ini mengatakan, selama koperasi SBM berdiri tidak perna transparan terkait pembagian dana. Selain itu, hasil audit tdak pernah diungkapkan dihadapan anggota maupun warga Desa Sebamban Baru.
“Setahu saya, Koperasi SBM belum pernah diaudit dan belum pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sedangkan keputusan tertinggi adalah hasil rapat anggota bukan keputusan ketua,” tegasnya.
Ditambahkan Muhram, koperasi SBM ini milik masyarakat dan sudah ada kesepakatan dengan pengurus koperasi untuk melakukan pembagian ke masyarakat, namun beberapa bulan ini belum ada pembagian. “itu yang membuat kami masyarakat bertanya – tanya ?,” ujarnya.
Ditambahkan Muhram, koperasi SBM ini milik masyarakat dan sudah ada kesepakatan dengan pengurus koperasi untuk melakukan pembagian ke masyarakat, namun beberapa bulan ini belum ada pembagian. “itu yang membuat kami masyarakat bertanya – tanya ?,” ujarnya.
Dibeberkan Muhram, sejak dua bulan pertama berjalan koperasi SBM sudah memiliki 6 unit tronton dengan pembagian hasil Rp. 50 ribu per Kepala Keluarga (KK). Sementara, sekarang ini sudah ada 22 unit tronton angkutan batubara yang dimiliki koperasi SBM, tapi hasil yang diberikan masih tetap Rp. 50 ribu per KK, itupun sampai nunggak dua, tiga bulan dengan alasan tekor padahal koperasi sudah menyisihkan dana cadangan sebesar 5% dari pendapatan.
“Kami masyarakat kembali mempertanyakan, Koperasi kami ini apakah memiliki ajin atau tidak ?, karena sampai sekarang tidak memiliki kantor apalagi plang nama koperasi. Demikian pula dengan pihak PT Borneo Indo Bara (BIB) selaku mitra kerja koperasi, sengaja ikut menutupi data invoice ketika dipertanyakan oleh masyarakat,” tandas Muhram.
“Kami masyarakat kembali mempertanyakan, Koperasi kami ini apakah memiliki ajin atau tidak ?, karena sampai sekarang tidak memiliki kantor apalagi plang nama koperasi. Demikian pula dengan pihak PT Borneo Indo Bara (BIB) selaku mitra kerja koperasi, sengaja ikut menutupi data invoice ketika dipertanyakan oleh masyarakat,” tandas Muhram.
Saat dikonfirmasi Ketua Koperasi Sebamban Baru Mandiri (SBM), Kusnan Efendi, membantah kalau dikatakan tidak transparan dengan keuangan koperasi. “Kami memiliki papan informasi di kantor dan kami terbuka kepada anggota siapa saja. Bagi yang ingin mengetahui kegiatan koperasi, datang saja ke kantor dan tanya langsung ke kami dan baru saja kami melakukan rapat anggota tahunan,” akuhnya singkat.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, melalui Sekretarisnya, Syahrani S.pd, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak banyak mengetahui tentang keberadaan Koperasi Sebamban Baru Mandiri (SBM). Dia pun langsung mengarahkan ke Staf Bidang Koperasi, Syahrul Rakhmad.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM, melalui Sekretarisnya, Syahrani S.pd, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak banyak mengetahui tentang keberadaan Koperasi Sebamban Baru Mandiri (SBM). Dia pun langsung mengarahkan ke Staf Bidang Koperasi, Syahrul Rakhmad.
Dikatakan Syahrul, pihaknya hanya sebatas melakukan pembinaan kepada para koperasi dan tidak berwenang melakukan audit keuangan, terkecuali ada permintaan dari anggota. Karena disetiap koperasi itu sudah ada badan pengawas, merekalah yang berkewajiban mengawasi.
“Kalau meminta audit keungan dari eksternal koperasi, itu pun harus diatas Rp. 1 miliar. Di koperasi Keputusan tertinggi adalah rapat anggota, untuk di SBM sendiri mungkin sudah ada kesepakatan itu, namun kami dari Disperindagkop tidak dapat masuk terlalu dalam di internal mereka,” pungkasnya. (alam)
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2016 POSKObatulicin.com
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2016 POSKObatulicin.com