Type Here to Get Search Results !

Suami Bunuh Istri di Batulicin Meninggal Dunia, Polisi: Akibat Efek Racun Roundup


BATULICIN, POSKOnews.id
- Tersangka UA (35) pelaku pembunuhan terhadap istrinya SN (23) di Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dinyatakan meninggal dunia.

Berawal dari cekcok rumah tangga lantaran persoalan ekonomi sampai istri minta diceraikan, UA tega membunuh istrinya SN dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali timba.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan TMD RT 02 Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu tanggal 22 April 2023, sekitar pukul 23.30 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dalam keterangan pers yang disampaikan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Sariyanto menyatakan, UA menghembuskan nafas terakhirnya Senin 01 Mei 2023, jam 07.20 Wita, di RSUD Andi Abdurrahman Noor Sepunggur.

Sebelumnya, pada hari minggu (30/04) pukul 15.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, telah melaksanakan Pembantaran Tahanan pasal 338 KUHP atas nama UA yang sebelumnya telah dilaksanakan perawatan dan opname di RSUD Andi Abdurrahman Noor sebanyak 3 (tiga) kali sejak diamankan.

Diuraikan Kasi Humas, hasil rekam perkembangan Tahanan UA selama diamankan; yang bersangkutan merupakan warga pendatang di desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, dia lahir di Malang dan besar di Propinsi Lampung. Sementara pihak keluarga dari tersangka, tidak ada yang bisa dihubungi.

Di Desa Danau Indah, tersangka tidak memiliki saudara dan simpatisan yang baik dengan yang bersangkutan. Sedangkan seluruh warga desa Danau Indah merupakan keluarga dari korban pembunuhan (Istri). Keluarga korban pun, berusaha untuk menghakimi pelaku.

Lanjut AKP Sariyanto, tanggal 22 April, tahanan sebelum ditangkap dan diamankan, usai melakukan pembunuhan, berusaha untuk mengakhiri hidup dengan meminum Roundup, sebanyak 1 gelas, tanpa dicairkan dengan air murni.

Kemudian selama di Tahanan Rutan Polsek dan Rutan Polres Tanah Bumbu, terhitung mulai tanggal 23 April sd 30 April 2023, telah menjalani opname selama 3 kali.

"Sesuai dengan penjelasan dan keterangan dari Dokter, bahwa cairan Roundup yang diminum pelaku, telah berkontraksi dengan seluruh jaringan dan sel dari Pelaku setelah 4 jam," terang Sariyanto.

"Karena Roundup merupakan cairan sistem, maka tidak menimbulkan efek secara spontan, namun akan bereaksi di hari ke 7 dan seterusnya, setelah digunakan," sambungnya.

Lebih jauh terang Kasi Humas, Pada tanggal 30 April pukul 15.00.Wita, tahanan di Bantarkan ke RSUD Andi Abdurrahman Noor, dengan diawali menjalani pemeriksakan ke RS MARINA, dan pada jam 19.00 Wita, di Rujuk kembaki ke RSUD Andi Abdurrahman Noor, dengan di kawal dan di jaga personel Polsek Batulicin dan disaksikan Sekdes Desa Danau Indah selaku Pelapor.

"Pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, jam 07.20 Wita, Tahanan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter/perawat di RSUD Andi Abdurrahman Noor Sepunggur, Kabupaten Tanah Bumbu. Selanjutnya Polsek Batulicin melaksanakan kelengkapan dan penanganan berkas Penyidikan," pungkas AKP Sariyanto, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu. (red)

Editor: Ryan Mokodompit