KOTABARU, POSKOnews.id– Bupati Kotabaru, Sayed Jafar didampingi Ketua TP PKK dan SKPD terkait, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Puskesmas Desa Sengayam Kecamatan Pamukan Barat, Senin (01/05/2023).
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan dihari libur, Bupati Kotabaru Sayed Jafar juga meninjau langsung keadaan bangunan dan memeriksa semua sarana dan prasarana (Sarpras) yang ada di Puskesmas Sengayam.
Setelah melihat langsung kondisi bangunan tersebut, Bupati Kotabaru langsung instruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk segera direhab beberapa ruangan dan rumah dinas yang ada di puskesmas tersebut.
Mengingat pentingnya sarana penunjang bagi dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas melayani kesehatan masyarakat, Bupati Kotabaru menjelaskan secara detail tentang rencana rehab tersebut dan mengingatkan kepada Kadinkes dan Plt Kepala Puskesmas Sengayam agar perencanaan sarana dan prasarana yang direhab diperhitungkan secara terperinci dan tidak ada yang tertinggal.
“Jangan sampai ada tertinggal untuk kelengkapannya, karena menganggarkan 1 kegiatan itu harus include dan bisa langsung berfungsi maksimal,” pinta Sayed Jafar.
“Meskipun RS Sengayam sudah beroperasi, namun Puskesmas harus tetap berfungsi sebagai layanan kesehatan pertama bagi masyarakat sebelum dirujuk ke RS Sengayam, sehingga sarana dan prasarana layanan maupun rumah dinas dokter harus tetap dipenuhi agar mereka bisa betah menjalankan tugasnya,” sambung Bupati.
Sementara, Camat Pamukan Barat yang ikut mendampingi kunjungan kerja Bupati juga melaporkan beberapa titik aset pemda yang perlu didata dan diinventarisir.
Mengingat Sengayam saat ini semakin ramai oleh imigran lokal dan sebagai wilayah penunjang pembangunan IKN, sehingga aset Pemda yang berbatasan dengan tanah dan pemukiman masyarakat perlu ditertibkan
Menanggapi laporan Camat terkait inventarisasi aset Pemda di Sengayam, Bupati langsung perintahkan Plt Kadisperkimtan, Maulidiansyah untuk berkordinasi dengan BPKAD agar segera diinventarisir serta menertibkan titik batas-batasnya dengan jelas.(adv)
Editor: Ryan Mokodompit