BATULICIN, POSKOnews.id- Tim Unit Reskrim dan Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang diduga bandar shabu, di RT 04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada rabu malam (03/05/2023).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ZA (39) warga Jalan Pasar Lama Rt.006 Rw.002 Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 49,98 g ( Empat Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Delapan Gram ) 1 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,12 ( Seratus Koma Dua Belas Gram ) sebuah plastik masker berwarna putih, sebuah plastik face up berwarna hitam, 1 unit Sepeda Motor Scoopy Warna Hitam Merah dan 1 unit Handphone Samsung A22.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin. Menindak lanjuti informasi tersebut, Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku ZA yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika", sebut Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto.
Dibeberkan Kasi Humas, setelah melakukan penyelidikan, unit reskrim bersama unit intel Polsek berhasil mengamankan ZA yang mana pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 paket besar Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 150,1 ( Seratus Lima Puluh Koma Satu ) Gram di dalam bungkus plastik bekas masker dan plastik pace up yang disimpan di dalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin, guna proses hukum lebih lanjut," terang AKP Sariyanto.
Atas perbuatannya, tersangka ZA bakal dijerat sebagaimana dimasaksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (red)
Editor: Ryan Mokodompit