Type Here to Get Search Results !

Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap

0
POSKONews.id - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap EK (49) di Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Sabtu (1/3/2025).

Pihak polisi mendapat sebuah laporan dari ST (53) yang merupakan ibu kandung korban AL (16), yang menyatakan bahwa anaknya AL (16) telah mengalami tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur secara paksa oleh EK (49).

Berawal dari pelaku yang mengunjungi rumah korban. Awalnya korban dan pelaku duduk di teras rumah dengan korban yang sibuj bermain hp. Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban masuk kedalam ruang tamu, setelah itu pelaku menurunkan celana jeans korban secara paksa. Pada akhirnya pelaku berhasil menurunkan celana jeans korban hinggah ke lutut dan menyetubuhi korban.

Setelah kerjadian terserbut korban menceritakan hal itu kepada ibunya ST (53) dan langsung melapor ke polsek simpang empat.

Akibat tindak pidana yang dilakukan EK (49), pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 dengan acaman hukuman lima sampai lima belas tahun penjara. (nis)

Posting Komentar

0 Komentar