Berawal dari laporan warga, AK (32) mengamuk dalam pengaruh alkohol dengan memegang senjata tajam jenis parang. Pelaku melakukan pengancaman terhadap warga yang membawa mobil pick up dan membuat pengemudi mobil tersebut lari ketakukan.
Mendengar informasi tersebut, anggota Kepolisian Sektor Karang Bintang mendatangi pelaku dan kemudian mengamankan pelaku berserta senjata tajam milik pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (nis)