Type Here to Get Search Results !

Pria Bersenjata Tajam Tertangkap Saat OPS SIKAT INTAN I 2025 Oleh Unit Reskrim Polsek Batulicin

BATULICIN, POSKONews.id - Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NA (50) yang diduga membawa senjata tajam tanpa adanya izin yang sah dari pihak berwenang, di Jalan Raya Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (01/05/25) pukul 21.00 WITA

Tersangka NA (50) di tangkap saat Unit Reskrim Polsek sedang melakukan patroli dalam rangka OPS SIKAT INTAN I 2025. Polisi mendapat senjata tajam tersangka di dashbor motor merk honda scopy warna hitam dengan nopol DA 6947 LAI.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.

Dengan barang bukti tersebut tersangka di amankan di Polsek Batulicin dan akan di kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Nis)