BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan melalui Coretax dan Pelaporan LHKPN Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2025 yang berlangsung di Pendopo Kantor Bupati, Batulicin, Kamis (30/10/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Yulian Herawati, para Asisten, Pimpinan SKPD, Kepala Kantor Pajak Pratama Batulicin, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional, para camat, kepala desa, lurah, serta Ketua Pengawas, Ketua Pengurus, dan Bendahara Koperasi Desa Merah Putih se-Tanah Bumbu.
Dalam sambutannya, Bupati Andi Rudi Latif menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini memegang peranan penting dalam meningkatkan kepatuhan aparatur terhadap kewajiban perpajakan dan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ia menjelaskan bahwa penerapan sistem Coretax merupakan langkah maju dalam transformasi digital sektor perpajakan. Coretax hadir sebagai platform modern yang terintegrasi dan efisien, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan nasional.
“Bagi kita di daerah, pemahaman dan kepatuhan terhadap sistem perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kemandirian fiskal serta memperkuat pembiayaan pembangunan daerah. Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional, termasuk pembangunan di Tanah Bumbu,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia mengajak seluruh peserta memanfaatkan momentum sosialisasi ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

