Type Here to Get Search Results !

Pemkab Tanah Bumbu Percepat Reformasi Perizinan, Gelar Ekspose Penyusunan Kebijakan Usaha Berbasis Risiko

0


BATULICIN
– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus memperkuat transformasi sistem perizinan dengan menggelar Ekspose Penyusunan Dokumen Rekomendasi Kebijakan Usaha Terkait Perizinan Berbasis Risiko, Senin (3/11/2025). Kegiatan yang diinisiasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini berlangsung di Hotel Ebony Batulicin.

Agenda tersebut menjadi langkah nyata Pemkab Tanah Bumbu dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih efisien, transparan, dan kondusif di Bumi Bersujud.

Ekspose ini dihadiri oleh 20 SKPD terkait, perwakilan asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan berbagai stakeholder penting lainnya.

Dorong Transisi Sistem Perizinan yang Lebih Modern

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Yamani, menegaskan bahwa perizinan berbasis risiko merupakan paradigma baru yang harus dipahami seluruh pemangku kepentingan.

“Paradigma perizinan kini telah berubah total. Fokus kita bukan lagi pada dokumen yang menumpuk, tetapi pada tingkat risiko setiap kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup melalui pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha berisiko tinggi memerlukan verifikasi lebih mendalam,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa penyusunan dokumen rekomendasi kebijakan nanti menjadi pedoman penting bagi seluruh OPD teknis dalam mengidentifikasi dan menetapkan standar risiko bagi berbagai jenis usaha di Tanah Bumbu.

Ruang Diskusi Terbuka untuk Kebijakan yang Lebih Kuat

Pemkab membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi seluruh peserta. Masukan dari berbagai pihak diharapkan memperkaya substansi kebijakan agar lebih matang, aplikatif, serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Tujuan kita jelas: menghadirkan kepastian hukum yang kuat bagi investor dan pelaku usaha. Dengan demikian, Tanah Bumbu dapat semakin menarik sebagai daerah tujuan investasi,” tegas M. Yamani.

Narasumber Ahli Hadirkan Pendalaman Materi Teknis

Kegiatan ini berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan narasumber dari akademisi, yakni Tim Ahli Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Peserta akan mendalami materi mengenai klasterisasi risiko, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), hingga mekanisme pengawasan pasca-perizinan.

Dorong Implementasi OSS-RBA Secara Maksimal

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menargetkan percepatan penyusunan kebijakan lokal yang mendukung penuh penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Langkah ini dinilai penting untuk mewujudkan daerah yang ramah investasi, cepat melayani, dan pro terhadap kemudahan berusaha.

Dengan kebijakan berbasis risiko yang lebih terstruktur, Tanah Bumbu diharapkan semakin siap menghadapi dinamika investasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar