KOTABARU, PoskoNews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 sekaligus mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kabupaten Kotabaru. Agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan arah kebijakan pembangunan dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), anggota DPRD, serta insan pers.
Pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berpedoman pada visi "Kotabaru Hebat", yaitu Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh.
Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp3,87 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3,96 triliun untuk mendukung belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai dasar penguatan pembangunan sosial, pelestarian budaya, serta pengembangan pariwisata berbasis potensi lokal.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Hj. Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru.
.jpeg)
