Type Here to Get Search Results !

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan Santunan JKM Rp84 Juta kepada Dua Keluarga Pekerja

0

 

BATULICIN, POSKOnews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) senilai total Rp84 juta kepada dua keluarga ahli waris peserta dari kalangan pekerja rentan di Kabupaten Tanah Bumbu. Masing-masing ahli waris menerima manfaat sebesar Rp42 juta yang diserahkan di kediaman keluarga penerima di Desa Karang Nunggal dan Desa Batulicin Irigasi, Kamis (6/8/2026).

Peserta pertama, Veri Andi Saputra, merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang juga bekerja sebagai guru. Veri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Rentan Pemerintah Daerah sejak Oktober 2024.

Manfaat JKM sebesar Rp42 juta diserahkan kepada orang tua almarhum, Fathur Rahman dan Heti Purwati, di kediamannya di Desa Karang Nunggal.

Peserta kedua, Tegar Mangku Alamsyah, bekerja sebagai mekanik bengkel sepeda motor dan aktif dalam kegiatan Karang Taruna. Tegar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Pekerja Rentan PT Jhonlin sejak September 2025.

Santunan sebesar Rp42 juta diberikan kepada orang tua almarhum, Jainur Rohim dan Sartini, di kediamannya di Desa Batulicin Irigasi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan penyerahan manfaat JKM menunjukkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran secara mandiri.

“Risiko kematian dapat terjadi kepada siapa saja dan kapan saja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vina.

Menurut Vina, kepesertaan kedua pekerja tersebut melalui skema perlindungan pekerja rentan menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah, badan usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan jaminan sosial.

“Dua peserta ini memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Ada yang berprofesi sebagai guru sekaligus mahasiswa dan ada yang bekerja sebagai mekanik serta aktif dalam kegiatan kepemudaan. Namun keduanya memiliki kebutuhan perlindungan yang sama. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, keluarga mendapatkan manfaat ketika risiko meninggal dunia terjadi,” jelasnya.

Vina juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan perusahaan yang telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanah Bumbu, Kadri Mandar, menyampaikan duka cita kepada keluarga kedua peserta yang meninggal dunia.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. Kami memahami bahwa santunan yang diberikan tidak akan dapat menggantikan rasa kehilangan yang dirasakan oleh keluarga. Namun, manfaat ini menjadi salah satu bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat pekerja di Tanah Bumbu mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kadri.

Kadri mengatakan pemerintah daerah akan terus mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.

“Perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai pihak agar semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi,” tambahnya.

Dukungan terhadap perlindungan pekerja rentan juga disampaikan PT Jhonlin Group. Perwakilan CSR PT Jhonlin Group, Khalid, turut menyampaikan duka cita kepada keluarga kedua peserta.

“Mewakili manajemen dan CSR PT Jhonlin Group, kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. Kami memahami bahwa kehilangan orang terdekat merupakan hal yang tidak mudah bagi keluarga,” ujar Khalid.

Ia mengatakan PT Jhonlin Group turut mendukung perlindungan pekerja, termasuk pekerja sektor informal, melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dijalankan sejak 2022.

“Sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, PT Jhonlin Group juga turut berupaya memastikan pekerja sektor informal mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap perlindungan ini dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga, khususnya ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan,” jelas Khalid.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat pekerja.

Vina mengimbau pekerja sektor informal maupun mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap untuk memastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi pekerja rentan, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar kepesertaan, tetapi merupakan bentuk perlindungan bagi keluarga. Kami juga mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi, sehingga apabila terjadi risiko, keluarga tidak menghadapi beban ekonomi seorang diri,” pungkas Vina.

Posting Komentar

0 Komentar