Type Here to Get Search Results !

73% Warga Tanbu Sudah KTP Elektronik

Batulicin (08/5)- Sebanyak 221.000 Jiwa wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik(KTP L)  dari 305.840 Jiwa keseluruhan Penduduk Kabupaten Tanah Bumbu(Tanbu) dengan presentasi 73%, sudah tercatat kedalam dokumen negara.
Apud, A.Md
“ total saat ini sekitar 161.330 jiwa yang sudah terekam dan tercetak KTP L, Angka prediksinya sekitar 60 ribu yang belum terekam dari jumlah kseluruhan wajib KTP L”, demikian diungkapka Kabid Penyusunan dan Pengolahan Data, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil,APUD, A.Md kepada Posko Batulicin.

Diterangkannya, Perubahan atas UU No 23 tahun 2006, menjadi UU 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,menyebutkan masa berlaku KTP L, yang tadinya hanya berlaku 5 tahun, dirubah menjadi seumur hidup.
Meskipun bagi yang menerima KTP L dengan masa berlaku selama 5 tahun, tetap akan berlaku seumur hidup, walaupun tidak diperpanjang tetap diakui.
Seandainya masyarakat berbondong-bondong merubah KTP L dari masa berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup, maka kantor kami akan kebanjiran manusia. Sementara fasilitas yang ada belum menjami, seperti jumlah Personil yang minim dan blanko yang sedikit”, imbuh Apud.

Senada dangan Apud, Kasi Pengola Data, Gento Hariyadi, SP juga menjelaskan bagi warga yang masih memiliki KTP Non Elektronik, sejak tanggal 1 januari 2015 tidak berlaku lagi, dan menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data untuk memperoleh KTP Elektronik, segera mendatangi Kantor Dinas kependudukan dan Catatan sipil di jalan dharma praja Kelurahan Gunung Tinggi.

Ditambahkannya lagi, bagi penduduk yang sudah merekam pada Januari 2012 sampai 2014, masih dikelola oleh Pemerintah Pusat, sampai pada percetakan KTP L nya. “sampai sekarang mereka yang melakukan perekaman pada tahun tersebut sebagian sudah menerima KTPL sebagian lagi belum. Bagi yang belum menerima jangan khawatir karena masih dalam proses dan pasti akan kami informasikan kalau sudah didistribusikan”, terang Gento.

Dia mengakui sistim pengolahan data kependudukan secara sentralisasi oleh pusat sangat wajar jika mengalami keterlambatan percetakan, disebabkan data yang dikelola adalah penduduk seluruh kabupaten/kota se indonesia.

Perekaman pada tahun 2012 sampai 2013 yang belum tercetaksebanyak 7.666 KTP L, tapi sekarang sudah mulai tercicilkan setelah sistem pengolahan data dan pencetakan KTP L di desentralisasikan. Artinya daerah sudah bisa mencetak sendiri”, papar Gento.

Dijelaskannya, mulai tahun 2015 ini sudah bisa dicetak di kabupaten. Kesiapan alat perekam sudah maksimal, walaupun bulan kemarin sempat mengalami kerusakan tekhnis namun sekarang suda bisa dioperasikan kembali .


Dalam setiap hari jumlah perekaman yang terimput, mencapai 60 sampai 70 orang khusus untuk KTP L. kami harapkan kedepannya, dengan dijamin jaringan internetdan listrik yg normal, kendala-kendala seperti kerusakan tekhnis dan keterlambatan input data akan teratasi dengan baik”, Pungkas Gento. (yan)