Type Here to Get Search Results !

[OPINI] PNS Jabat Pjs. Kades, Modus Rangkap Jabatan Ala PNS

OPINI- Sejumlah Desa di wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu saat ini masih banyak memiliki kepala desa yang berstatus Penjabat Sementara (Pjs), hal ini dikarenakan sejumlah desa tersebut, Kepala Desa nya berakhir masa jabatan dan menunggu masa pilkades, yang direncanakan serentak pada tahun ini. Hal demikian itu juga terjadi di Kecamatan Satui, ada 13 Desa dari 16 Desa yang akan melakukan pilkades.
Dengan banyaknya desa yang memiliki Kepala Desa berstatus Pjs membuat berdampak terhadap banyak pula penempatan sejumlah PNS dilingkungan Pemerintah Kecamatan ditempatkan sebagai Pjs Desa. Penempatan sejumlah PNS sebagai Pjs. Kades tersebut diklaim berdasarkan aturan yang termaktub dalam Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penempatan PNS sebagai Pjs Kepala Desa selayaknya perlu dipertimbangkan kembali dan diperjelas tata aturannya. Hal ini dikarenakan dari pengamatan dan temuan lapangan, para PNS yang diangkat sebagai Pjs Kepala Desa akhirnya mempunyai jabatan rangkap, selain menyandang jabatan PNS dilingkungan SKPD juga menyandang jabatan sebagai Pjs. Kepala Desa, padahal dalam aturan Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS dilarang memiliki rangkap jabatan, dan seharusnya menurut pendapat penulis, ketika seorang PNS diamanahkan menjabat sebagai Pjs Kepala Desa, maka status PNS nya harus mengambil cuti selama si PNS tersebut menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa.
Selain masalah rangkap jabatan, PNS yang menjabat sebagai Pjs. Kepala Desa juga diduga menerima gaji double dikarenakan rangkap jabatan tersebut, selain menerima Gajih sebagai PNS, si PNS yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa juga menerima Gajih atas jabatannya sebagai Pjs Kepala Desa, sehingga dari hal demikian tersebut dinilai telah membuat pemborosan terhadap APBD.
Sementara itu, selain PNS yang menjabat sebagai Pjs Kepala Desa yang menyebabkan rangkap jabatan, juga ditemukan sejumlah PTT yang rangkap jabatan pula. Berdasarkan temuan penulis terhadap keberadaan PNS dan PTT di Kecamatan Satui, ada beberapa oknum PTT yang juga rangkap jabatan dan pula menerima rangkap gajih.
Oleh karena sejumlah hal tersebut diatas, sudah sangat perlu kiranya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu maupun DPRD kabupaten Tanah Bumbu untuk meninjau kembali mengenai adanya PNS maupun PTT yang rangkap Jabatan.  


Penulis, 
Agus Rismalian Nor 
[Redpel POSKObatulicin.com]