![]() |
Tersangka DA dan BB |
BATULICIN, POSKOnews.id- Tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus seorang karyawan swasta berinisial DA (28) diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka Polisi menemukan barang bukti 13 paket sabu seberat 3,81 gram siap edar yang disimpan dalam kotak rokok merek konser, diatas lantai rumah pelaku.
Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan bahwa tersangka diamankan dari sebuah rumah sewaan di Jalan Kemakmuran 2 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Tanbu, Senin (04/07/22) sore.
"Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika berikut Barang Buktinya," ungkap AKP Made.
Ia menerangkan, bahwa sebelumnya Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka DA dan Barang Bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 3,81 gram (berat bersih 0,95 gram) dan mengamankan 1 unit handphone merk vivo.
"Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Made.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (red)