POSKONews.id - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap AY (24) yang diduga telah mencuri motor milik AH (27) di Jl. Padang Raya Rw. 03 Dusun 1 Desa Pemuda Palaihari Kab. Tanah Laut, Rabu (05/02/2025).
Berawal dari korban AH (27) selesai bekerja sekitar pukul 17.00 WITA hendak pulang ke rumah di Jl. Transmigrasi km. 06 Rt. 005 Rw. 003 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Korban mendapati garasi motor sudah terbuka dan melihat sepeda motor miliknya hilang. Segera korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek simpang empat.
Menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bekerja sama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut melakukan penangkapan terhadap AY (24) dengan barang bukti STNK dan sebuah sepeda motor milik AH (27). Polisi menangkap pelaku beserta barang bukti lalu di bawa ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.
Akibat tindak pidana yang dilakukan AY (24), pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (nis)