POSKONews.id - Satesnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (28) yang di duga keras menjual atau mengedarkan narkotika. Pelaku ditangkap di sebuah rumah Dusun Widya Mandala, Desa Batu Meranti, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah bumbu, Selasa (11/02/2025).
Berawal dari informasi warga setempat bahwa maraknya pengedar narkoba di desa Batu Meranti. Menganggapi hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka (YA).
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut.
Selama penangkapan dan penggeledahan didapati satu paket narkotika jenis sabu didalam tas selempang warna hitam, satu paket kecil narkotika jenis sabu di dalam kaleng, dan paket besar narkotika jenis sabu, serta enam butir narkoba jenis ekstasi warna biru berologo RR ditemukan didakam sebuah bungkus plastik hitam dalam kamar tersangka.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 113 undang-undang Narkotika dan diduga mendapatkan hukuman minimal 5 tahun hinggah 20 tahun penjara.
Tersangka dan juga barang bukti yang telah diamankan dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut, tandasnya. (nis)