BATULICIN, POSKONews.id - Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah melakukan penangkapan terhadap AD (37) yang di duga sebagai pengedar narkoba di sebuah bengkel motor IPUNG di Jl. Brigjen H. Hasan Basri Desa Pagaruyun Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Kamis (19/02/2025).
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di bengkel tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Polsek Kusan Hiling langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menangkap AD (37) di bengkel pelaku. Yang dimana ditemukan 54 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,17 gram
Hal ini di kofirmasi Kapolres Tanah Bumbu AkBP Arief Prasetya S.I.K melalui Kasi Human IPTU Jonser Sinaga memebenarkan kejadian tersebut.
Pelaku diduga akan dikenakan pasal 113 undang-undang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (nis)