Tanah Bumbu – Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap para pekerja di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin menggelar sosialisasi bertajuk 'Standarisasi Pelayanan Program JKK Melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)', di Reibeach Cafe pada Rabu, 25 Juni 2025.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, Sekretaris Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, Arman, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan seluruh Puskesmas dari berbagai kecamatan di Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan aplikasi terbaru 'New e-PLKK' yang dirancang untuk mempermudah proses layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Aplikasi ini memungkinkan pelayanan end-to-end, mulai dari pelaporan hingga penanganan, agar peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat segera memperoleh layanan yang cepat dan optimal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menekankan pentingnya peran Puskesmas sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di tingkat kecamatan. Dengan standarisasi layanan dan dukungan teknologi digital, diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien dan responsif.
"Aplikasi New e-PLKK memberikan kemudahan proses dari awal hingga akhir, baik bagi perusahaan, peserta, maupun PLKK. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja cukup menunjukkan KTP atau Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendapatkan penanganan," ujar Vina.
Ia menambahkan, sistem ini telah terintegrasi dengan aplikasi pelaporan perusahaan, yakni SIPP Online. Sehingga, jika terjadi kecelakaan kerja, perusahaan dapat langsung melakukan pelaporan secara daring dan mengunggah dokumen yang diperlukan, tanpa harus menunggu proses manual.
Lebih jauh, Vina juga mengingatkan bahwa risiko kerja sangat bervariasi tergantung jenis usaha. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh pemberi kerja agar disiplin dalam membayar iuran serta memastikan seluruh pekerja mereka telah terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami juga meminta agar perusahaan segera melaporkan setiap insiden kecelakaan kerja agar proses penanganan dan pencairan manfaat dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin mencatat telah membayarkan 1.114 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025, dengan total nilai santunan sebesar Rp6.043.566.240 di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Forum sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pemahaman layanan JKK kepada para mitra pelayanan kesehatan, sekaligus mendorong terciptanya sistem pelayanan terpadu yang dapat menjangkau seluruh peserta di berbagai wilayah.