BATULICIN, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dan penataan wilayah yang tertib melalui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan Raperda Bangunan Gedung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Bumbu, Yulian Herawati, mewakili Bupati Andi Rudi Latif dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di Gedung DPRD Tanbu, pada Kamis (05/06/2025).
Dalam sambutannya, Yulian Herawati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap kedua Raperda. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bahan penting dalam menyempurnakan regulasi agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Langkah Konkret Pemkab dalam Perlindungan Lingkungan
Terkait Raperda RPPLH, ia memaparkan sejumlah langkah nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan. Di antaranya adalah pemantauan berkala terhadap kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, pengawasan terhadap pelaku usaha, rehabilitasi lahan kritis melalui penghijauan, serta pembentukan desa proklim dan sekolah adiwiyata.
Selain itu, masyarakat juga terus didorong untuk berpartisipasi aktif dalam pelestarian lingkungan melalui berbagai program edukasi, pelaporan mandiri, hingga konsultasi publik.
Namun demikian, Yulian mengakui bahwa saat ini Tanah Bumbu belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lingkungan. Akibatnya, penanganan pelanggaran lingkungan berskala besar masih bergantung pada intervensi Kementerian Lingkungan Hidup.
Raperda Bangunan Gedung: Fokus pada Keselamatan dan Kemudahan Layanan
Sementara itu, terkait Raperda Bangunan Gedung, Pemkab menekankan pentingnya pembangunan yang memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan keamanan, sejalan dengan tata ruang daerah.
“Perizinan akan dipermudah melalui sistem digital SIMBG. Selain itu, tarif retribusi ditetapkan secara proporsional dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Yulian.
Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa ketentuan dalam Perda lama sudah tidak lagi relevan, sehingga pembaruan regulasi sangat diperlukan untuk menjawab tantangan pembangunan saat ini. Draft Peraturan Bupati sebagai aturan turunan dari Raperda ini juga tengah disiapkan.
Tantangan dan Strategi Implementasi
Pemkab menyadari adanya tantangan besar dalam implementasi kedua Raperda tersebut, seperti koordinasi lintas sektor yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat.
Sebagai solusi, pemerintah daerah akan memperkuat sosialisasi, menggelar pelatihan bagi SDM terkait, memanfaatkan teknologi informasi, serta menjalin kolaborasi erat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Pj. Sekda mengajak semua pihak untuk terus bersinergi demi mewujudkan Tanah Bumbu yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat nyata bagi generasi mendatang.
“Mari kita jadikan Raperda ini sebagai pijakan kuat dalam pembangunan berwawasan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Rel)