Type Here to Get Search Results !

Kotabaru Perkuat Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang Demi Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045


KOTABARU – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang adil, transparan, dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pembangunan Wilayah Kabupaten Kotabaru Menuju Indonesia Emas 2045, Senin (11/8/2025) di Aula Bamega Lantai II, Kantor Bupati Kotabaru.

Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi konkret dalam pengelolaan lahan dan ruang wilayah Kotabaru, yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) besar namun juga menghadapi tantangan kompleks terkait alih fungsi lahan dan perlindungan hak masyarakat.

Komitmen Pemerintah Daerah untuk Tata Kelola yang Adil
Bupati Kotabaru melalui Wakil Bupati, Syairi Muhlis, S.Sos, menegaskan bahwa tema sosialisasi kali ini mencerminkan tekad bersama untuk menciptakan sistem pengendalian tanah dan ruang yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

“Tema yang kita angkat adalah refleksi dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang dan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.


Syairi menambahkan, sebagai daerah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, Kotabaru menghadapi tantangan besar, mulai dari alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana, hingga perlindungan hak tanah masyarakat lokal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Forum ini harus menjadi wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi demi kesejahteraan rakyat yang kita cintai,” tegasnya.

Peran Strategis Pengendalian Hak Atas Tanah
Direktur Pengendalian Hak Atas Tanah Ahli Fungsi Lahan Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, S.T., M.T., IPU., ASEAN Eng., QCRO, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan SDA secara bijak.

“Kita harus mensyukuri kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kotabaru. Namun, lebih penting lagi, bagaimana kita memanfaatkannya secara berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN mencakup pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan, termasuk pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir. Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak merusak ekosistem dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Partisipasi Lintas Sektor
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kepala Sub Direktorat Pengendalian Hak Atas Tanah Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan, serta Kepala BPN Kabupaten Kotabaru.

Forum ini tidak hanya bersifat penyuluhan satu arah, tetapi juga menjadi ajang diskusi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Peserta diajak untuk memahami regulasi terbaru, prosedur pengendalian lahan, serta mekanisme pencegahan konflik pertanahan di wilayah kepulauan seperti Kotabaru.

Langkah ke Depan
Melalui kegiatan ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya pengendalian hak atas tanah dan ruang. Selain itu, diharapkan muncul rencana aksi konkret yang dapat dijalankan bersama, mulai dari penegakan aturan tata ruang, pemantauan lapangan, hingga peningkatan kesadaran masyarakat terkait penggunaan lahan yang berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang kolaboratif, pengelolaan lahan di Kotabaru diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hak masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan menjadi salah satu pilar utama.

Kegiatan ini sekaligus mempertegas bahwa isu pertanahan bukan hanya soal administrasi legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.