KOTABARU – Dalam upaya memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang adil, transparan, dan berkelanjutan, Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Optimalisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang yang Berkeadilan untuk Pembangunan Wilayah Kabupaten Kotabaru Menuju Indonesia Emas 2045, Senin (11/8/2025) di Aula Bamega Lantai II, Kantor Bupati Kotabaru.
Kegiatan ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah, kementerian terkait, serta masyarakat untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi konkret dalam pengelolaan lahan dan ruang wilayah Kotabaru, yang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) besar namun juga menghadapi tantangan kompleks terkait alih fungsi lahan dan perlindungan hak masyarakat.
“Tema yang kita angkat adalah refleksi dari komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola ruang dan tanah yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Syairi menambahkan, sebagai daerah kepulauan yang kaya akan sumber daya alam, Kotabaru menghadapi tantangan besar, mulai dari alih fungsi lahan, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana, hingga perlindungan hak tanah masyarakat lokal. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Forum ini harus menjadi wadah dialog, tukar pikiran, dan penyelarasan visi demi kesejahteraan rakyat yang kita cintai,” tegasnya.
“Kita harus mensyukuri kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Kotabaru. Namun, lebih penting lagi, bagaimana kita memanfaatkannya secara berkelanjutan untuk anak cucu kita nanti,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa peran Kementerian ATR/BPN mencakup pengendalian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta pengawasan terhadap alih fungsi lahan, termasuk pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir. Pengendalian ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang tidak merusak ekosistem dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Forum ini tidak hanya bersifat penyuluhan satu arah, tetapi juga menjadi ajang diskusi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Peserta diajak untuk memahami regulasi terbaru, prosedur pengendalian lahan, serta mekanisme pencegahan konflik pertanahan di wilayah kepulauan seperti Kotabaru.
Dengan pendekatan yang kolaboratif, pengelolaan lahan di Kotabaru diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan menjamin hak masyarakat lokal. Hal ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas 2045, di mana pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan menjadi salah satu pilar utama.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas bahwa isu pertanahan bukan hanya soal administrasi legalitas, tetapi juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan masa depan generasi mendatang.