KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan Satu Rapat ke-31, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, dan dihadiri oleh Forkopimda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, S.Sos., yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua Raperda penting yang akan dibahas bersama legislatif, yakni:
-
Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Penyelarasan Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi dengan Kebijakan Nasional
Dalam penyampaiannya, Slamet Riyadi menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan regulasi daerah agar sejalan dengan kebijakan fiskal nasional serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru yang memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif. Semua dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.
PDAM Kotabaru Bertransformasi Jadi Perumda: Langkah Menuju Pelayanan Lebih Profesional
Selain revisi peraturan pajak dan retribusi, Pemkab Kotabaru juga mengajukan Raperda tentang perubahan bentuk hukum PDAM Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Perubahan ini, kata Slamet Riyadi, merupakan kewajiban normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sekaligus langkah strategis untuk memperkuat kinerja dan status hukum badan usaha milik daerah di sektor pelayanan air bersih.
“Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum. Dengan bentuk hukum Perumda, tata kelola perusahaan akan lebih kuat dan fleksibel untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tegasnya.
Ia juga berharap, pembahasan kedua Raperda ini dapat berjalan lancar dan memperoleh persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD Siap Bahas Bersama Eksekutif
Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah menerima dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas secara mendalam oleh anggota DPRD Fitriadi bersama pihak terkait.
“Kami akan membahasnya baik secara internal maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disampaikan kembali hasilnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” ujar Suwanti.
Tiga Raperda Inisiatif DPRD Juga Disampaikan
Selain dua Raperda dari pihak eksekutif, dalam rapat yang sama juga disampaikan tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Agus Subejo, S.H., M.H.
Adapun tiga Raperda inisiatif tersebut meliputi:
-
Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
-
Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
-
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Ketiga Raperda ini merupakan inisiatif legislatif yang dinilai penting untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik, memperkuat sektor ekonomi mikro, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kotabaru.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Pembangunan Daerah
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemkab Kotabaru menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam proses pembentukan regulasi daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.