Type Here to Get Search Results !

Persoalan Lahan Pulau Laut Timur Direspons Serius, Pemkab–DPRD Kotabaru Duduk Bersama Mencari Solusi

0

KOTABARU, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat mediasi strategis untuk mencari solusi atas persoalan lahan yang tengah meresahkan masyarakat di wilayah Pulau Laut Timur. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru pada Senin (17/11/2025), dengan melibatkan unsur legislatif, eksekutif, instansi teknis, dan perwakilan masyarakat.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, serta dihadiri oleh Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Wakil Bupati Syairi Mukhlis, pimpinan DPRD, perwakilan BPN, Dinas Transmigrasi Provinsi Kalsel, PT Sebuku Coal, aparatur desa, dan tokoh masyarakat.

Ketua DPRD Hj. Suwanti menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog terbuka yang krusial untuk menampung aspirasi langsung dari masyarakat. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif agar tidak terjadi misinformasi dan seluruh proses penyelesaian dapat berjalan dalam koridor hukum.

“Forum ini bukan hanya mendengar, tetapi mencari solusi konkret. Komunikasi yang terbuka adalah kunci agar masyarakat mendapat kepastian dan proses berjalan sesuai aturan,” ujar Suwanti.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyatakan bahwa persoalan lahan di Pulau Laut Timur dipandang sebagai isu strategis yang harus diselesaikan secara transparan, komprehensif, dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik harus dilakukan dengan cermat dan berdasarkan aturan. Kami juga akan mengundang BPN Kanwil Kalimantan Selatan untuk membahas langkah teknis lebih lanjut,” tegas Bupati.

Pemkab juga mendorong peninjauan ulang kegiatan pengelolaan kawasan, termasuk dugaan pengalihan alur sungai, guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan aturan lingkungan.

Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa seluruh informasi yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam evaluasi teknis pemerintah daerah.

“Kami siap memfasilitasi dialog lanjutan. Semua masukan akan menjadi dasar evaluasi agar solusi yang ditempuh berimbang dan memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti menyampaikan tiga poin kesepakatan penting yang akan segera ditindaklanjuti:
1. Fasilitasi Ganti Rugi/Ganti Untung
Pemerintah daerah akan memfasilitasi pembahasan nilai ganti rugi berdasarkan mekanisme resmi dan pendapat semua pihak.
2. Peninjauan Pengalihan Alur Sungai
Pengalihan alur sungai akan ditinjau kembali bersama instansi teknis untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi serta dampak lingkungan dan sosial.
3. Pembahasan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Peninjauan terhadap SHM warga akan dilakukan secara khusus dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel, berdasarkan data transmigrasi dan ketentuan hukum.

Sebagai penutup, Hj. Suwanti mengapresiasi seluruh pihak yang hadir dan berharap dialog konstruktif ini terus berlanjut pada tahap implementasi berikutnya.

“Komunikasi dan koordinasi yang baik ini harus terus dijaga agar penyelesaian sengketa lahan dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat,” ujarnya. (Rel)
Tags

Posting Komentar

0 Komentar