Type Here to Get Search Results !

Jelang Bulan Suci Ramadhan, ASN Pemkab Kotabaru Diingatkan Jaga Kinerja dan Integritas

0

KOTABARU, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Kesadaran menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, di lapangan apel Kantor Pemerintah Kabupaten Kotabaru, pada Rabu (18/02/2026) pagi.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotabaru.

Apel kesadaran diawali dengan masuknya Sekda ke lapangan upacara, dilanjutkan laporan pemimpin apel. Rangkaian kegiatan juga mencakup pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai bentuk penguatan komitmen ASN terhadap nilai pengabdian, disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Bertindak sebagai petugas upacara pada apel kesadaran kali ini adalah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.

Dalam amanatnya, Sekda menegaskan bahwa Bulan Suci Ramadhan merupakan momentum penting untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Namun, peningkatan ibadah tersebut harus sejalan dengan peningkatan etos kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kinerja. Justru di bulan penuh berkah ini, kita dituntut untuk semakin meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta integritas dalam bekerja. Triwulan pertama merupakan pondasi penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah, sehingga seluruh SKPD dan unit kerja harus tetap fokus menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” tegas Sekda.

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga mengumumkan penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1447 H. Untuk SKPD dengan sistem lima hari kerja, jam kerja diberlakukan pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.30 WITA dan Jumat pukul 08.00–10.30 WITA.

Sementara itu, bagi SKPD dengan sistem enam hari kerja, jam kerja diatur Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.30 WITA, Jumat pukul 08.00–11.00 WITA, dan Sabtu pukul 08.00–11.30 WITA.

Penyesuaian jam kerja tersebut tetap mengacu pada ketentuan minimal kumulatif 32 jam 30 menit per minggu. Seluruh ASN diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut tanpa mengurangi target kinerja, kualitas pelayanan publik, serta tanggung jawab masing-masing.

Selain penguatan disiplin ASN, Pemkab Kotabaru juga telah mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok menjelang Ramadhan dengan melaksanakan pasar murah. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok sekaligus membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Apel kesadaran ditutup dengan harapan agar seluruh ASN Pemkab Kotabaru senantiasa menjaga kesehatan, meningkatkan kedisiplinan, serta mampu menyeimbangkan antara kewajiban ibadah dan tugas pelayanan publik secara profesional selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar