KOTABARU, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi meluncurkan Aplikasi E-Hebat (Evaluasi Hasil Berbasis Tindak Lanjut) sebagai inovasi digital untuk mempercepat, mempermudah, dan memperkuat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Diikuti para asisten, tenaga ahli Bupati, kepala SKPD, camat, serta perwakilan instansi terkait termasuk RSUD Pangeran Jaya Sumitra. Kegiatan peluncuran sekaligus sosialisasi aplikasi ini digelar di Ballroom Hotel Grand Surya Kotabaru, pada Selasa (11/02/2026).
Aplikasi E-Hebat dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai sarana integrasi rekomendasi hasil pemeriksaan dari berbagai lembaga pengawasan.
Inspektur Kabupaten Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, SH, M.Hum, menjelaskan bahwa E-Hebat merupakan satu-satunya aplikasi berbasis Smart.ID yang dirancang khusus untuk mengintegrasikan rekomendasi dari lima lembaga pengawasan, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan, serta Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Dengan sistem terpadu ini, proses pemantauan, pelaporan, dan evaluasi TLHP dapat dilakukan secara cepat, akurat, dan berkelanjutan. Seluruh progres tindak lanjut dapat dimonitor langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, kepala perangkat daerah hingga camat,” ujar Ahmad Fitriadi.
Ia mengungkapkan, selama ini TLHP menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kompleksitas temuan, perbedaan format data antar lembaga pemeriksa, hingga keterbatasan koordinasi lintas perangkat daerah. Melalui E-Hebat, seluruh data tindak lanjut dikumpulkan dalam satu sistem terintegrasi, sehingga mempermudah pengawasan dan percepatan penyelesaian rekomendasi.
Pada tahap awal, aplikasi E-Hebat memuat rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2025 dan akan dikembangkan secara bertahap untuk menampung data TLHP tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, riwayat penyelesaian temuan dapat terdokumentasi secara utuh dan menjadi basis evaluasi berkelanjutan.
Peluncuran aplikasi ini juga dirangkaikan dengan kegiatan pemutakhiran data TLHP Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas belanja infrastruktur dan pemeriksaan kinerja pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan JKN di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tahun 2024 dan Semester I 2025. Berdasarkan data Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru, terdapat 28 temuan dengan 92 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP, MAP, menegaskan bahwa implementasi E-Hebat diharapkan mampu meningkatkan persentase penyelesaian rekomendasi setiap tahunnya. Mengingat lebih dari 25 SKPD termasuk kecamatan terlibat dalam proses TLHP, keberadaan aplikasi ini dinilai sangat membantu koordinasi, pemantauan, serta evaluasi secara terintegrasi.
“Keunggulan E-Hebat terletak pada kemudahan akses dan fleksibilitas waktu pelaporan. Perangkat daerah tidak perlu menunggu evaluasi per semester untuk menyampaikan progres. Dokumen penyelesaian bisa diunggah kapan saja, sehingga proses tindak lanjut lebih cepat,” jelas Eka Saprudin.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru nantinya akan melakukan evaluasi terhadap setiap tindak lanjut yang diunggah oleh perangkat daerah untuk memastikan kesesuaian dengan rekomendasi lembaga pemeriksa. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi dan pemutakhiran data TLHP ini berlangsung selama dua hari. Hari pertama difokuskan pada pemaparan materi serta sosialisasi mekanisme penginputan LHP ke dalam aplikasi E-Hebat. Sementara hari kedua diisi dengan pelatihan teknis input data dan praktik penggunaan aplikasi secara desk to desk dengan pendampingan langsung dari Tim TLHP Inspektorat Daerah Kabupaten Kotabaru. (Rel)