Type Here to Get Search Results !

DPRD Tanah Bumbu Setujui Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dorong Iklim Investasi yang Lebih Baik

0

BATULICIN, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu bersama DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang berkualitas melalui persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Selasa (23/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta para undangan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa harmonisasi hubungan antara eksekutif dan legislatif merupakan modal utama dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Sinergitas yang harmonis antara legislatif dan eksekutif merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk memberikan payung hukum yang kuat demi kemakmuran masyarakat Bumi Bersujud," ujarnya.

Menurut Bupati, Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi pelayanan publik melalui sistem perizinan yang lebih modern, cepat, dan transparan. Penyelenggaraan perizinan akan dilakukan secara elektronik, terpadu, dan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko.

Melalui sistem tersebut, setiap kegiatan usaha akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat risikonya, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Pendekatan ini diharapkan mampu menyederhanakan proses penerbitan legalitas usaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Selain mempercepat pelayanan, regulasi ini juga bertujuan memangkas birokrasi yang berbelit sehingga mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan fungsi pengawasan terhadap aspek lingkungan, keselamatan, kesehatan, serta pemanfaatan ruang berjalan secara optimal sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

Bupati berharap implementasi Peraturan Daerah tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha, sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tanah Bumbu dalam menarik investasi dan membuka lapangan kerja baru.

Pada rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan bersama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemkab Tanah Bumbu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel bagi seluruh masyarakat.(rel)

Posting Komentar

0 Komentar