Type Here to Get Search Results !

Hj. Mariana Ajak Pekerja Informal Tanah Bumbu Miliki Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Mulai Rp16.800 per Bulan

0

BATULICIN, POSKONews.id – Anggota Komisi IX DPR RI, Hj. Mariana, mengajak para pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan saat menghadapi risiko kerja maupun risiko meninggal dunia.
Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di SMKN 1 Simpang Empat, pada Minggu (14/6/2026). 

Kegiatan ini diikuti sekitar 300 pekerja informal yang terdiri dari petani, pedagang, pengemudi, pelaku UMKM, nelayan, tukang, hingga pekerja mandiri lainnya.

Dalam sambutannya, Hj. Mariana menegaskan bahwa seluruh pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan penting.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan, masyarakat sudah mendapatkan perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jangan menunggu musibah datang baru menyadari pentingnya perlindungan," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing menerima santunan sebesar Rp42 juta. Santunan diberikan kepada ahli waris Durakhman, Said Abu Bakar, dan Iman Arifin.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Hj. Mariana bersama Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Faizal Rachman, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin.
Faizal Rachman menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi IX DPR RI dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.

Menurutnya, penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya ketika risiko terjadi. Ia berharap semakin banyak pekerja informal di Tanah Bumbu yang segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan berbagai program yang dapat diikuti pekerja informal, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga bagi seluruh pekerja mandiri. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta telah memperoleh perlindungan dasar yang manfaatnya sangat besar, sementara kepesertaan dapat ditingkatkan dengan mengikuti Program Jaminan Hari Tua.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta tampak antusias mengikuti sosialisasi, mulai dari pemaparan manfaat program, mekanisme pendaftaran, besaran santunan, hingga prosedur pengajuan klaim.

Melalui sinergi antara Komisi IX DPR RI dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal di Kabupaten Tanah Bumbu yang terlindungi sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera. (Rel)

Posting Komentar

0 Komentar