BATULICIN, POSKOnews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin menyerahkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp162.313.040 kepada ahli waris almarhumah Ni Wayan Mitri, peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang berprofesi sebagai petani.
Manfaat tersebut diterima oleh ahli waris, I Made Seken, yang juga bekerja sebagai petani. Penyerahan manfaat dilakukan di Kantor Desa Kertabuwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (14/7/2026).
Almarhumah Ni Wayan Mitri tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan masa kepesertaan selama 50 bulan. Atas kepesertaannya, ahli waris menerima manfaat berupa Jaminan Kematian (JKM) dari kepesertaan BPU, manfaat Jaminan Pensiun (JP) dari kepesertaan sebelumnya sebagai pekerja penerima upah, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, dengan total nilai mencapai Rp162.313.040.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, mengatakan penyerahan manfaat tersebut merupakan bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja sektor informal.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat bagi peserta, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga dan ahli waris. Ketika risiko meninggal dunia terjadi, manfaat yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Vina.
Menurutnya, manfaat yang diterima ahli waris menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan yang berkelanjutan. Selain santunan kematian, peserta juga dapat memperoleh manfaat jaminan pensiun serta beasiswa pendidikan bagi anak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Manfaat beasiswa untuk dua orang anak merupakan salah satu bentuk nyata keberlanjutan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat tersebut dapat membantu keluarga ahli waris, khususnya dalam mendukung keberlangsungan pendidikan anak,” katanya.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau seluruh pekerja, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mandiri juga menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi,” pungkas Vina. (rel)
