BATULICIN, PoskoNews.id – Polres Tanah Bumbu mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus jual beli truk angkutan batu bara menggunakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Seorang pria berinisial MR (29), warga Kecamatan Satui, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merugikan korban hingga Rp21,7 miliar, di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Senin (20/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Apriyansa dan Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana dalam konferensi pers.
Kapolres menjelaskan, dugaan tindak pidana berlangsung secara bertahap sejak Februari 2023 hingga Juni 2024. Selama periode tersebut, tersangka menawarkan puluhan unit truk tronton angkutan batu bara kepada korban dengan mengaku sebagai pemilik sah kendaraan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memperlihatkan unit kendaraan yang ditawarkan sekaligus menyerahkan dokumen BPKB sebagai bukti kepemilikan. Dokumen tersebut diduga dibuat menyerupai aslinya sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transaksi dengan nilai yang besar.
"Korban diyakinkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik tersangka dan kepemilikannya akan dialihkan setelah seluruh transaksi pembayaran selesai," ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga total kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp21,7 miliar.
Penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen BPKB palsu, serta mengumpulkan alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian dokumen kepemilikan kendaraan sebelum melakukan transaksi jual beli guna menghindari tindak penipuan.
