Type Here to Get Search Results !

Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden dalam Rangka HUT Ke-81 RI

0

 

KOTABARU, POSKOnews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin mengikuti acara mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Jumat (14/8/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti. Agenda tersebut meliputi mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI serta Pengantar/Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.

Dalam pidato kenegaraannya, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan bahwa selama 21 bulan atau 663 hari kepemimpinan, pemerintah telah menjalankan 121 kebijakan transformatif untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa yang selama puluhan tahun dianggap rumit.

Presiden menegaskan, fokus pemerintah adalah menjaga kepentingan inti nasional serta mengelola kekayaan Indonesia agar sepenuhnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, dengan orientasi pada kepentingan masyarakat dan generasi penerus.

Di bidang pangan, pemerintah menyampaikan keberhasilan mewujudkan swasembada delapan komoditas di tengah ancaman krisis global dan El Nino. Delapan komoditas tersebut yakni beras, jagung, gula konsumsi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, cabai besar, dan cabai rawit.

Pemerintah juga melakukan reformasi dalam penyaluran pupuk. Sebanyak 145 aturan penyaluran pupuk dihapus dan harga pupuk disebut berhasil diturunkan 20 persen. Sementara itu, volume ketersediaan pupuk meningkat dan keuntungan PT Pupuk Indonesia dilaporkan naik 252,8 persen melalui kerja sama Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

Di sektor energi, Presiden menyampaikan bahwa mulai 1 Juli 2026 Indonesia tidak lagi mengimpor solar setelah berhasil memproduksi diesel B50 berbahan dasar kelapa sawit. Kebijakan tersebut disebut mampu menghemat devisa sebesar Rp170 triliun atau sekitar 9,5 miliar dolar AS.

Sementara di bidang legislasi, DPR RI telah mengesahkan 13 RUU hingga Juli 2026. Salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Selain itu, DPD RI disebut telah menghimpun 10.000.883 aspirasi. Mahkamah Konstitusi menangani 701 perkara, termasuk 334 sengketa Pilkada. Dari jumlah tersebut, 598 perkara telah diputus dengan tingkat produktivitas 99,54 persen.

Sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan dan 84,51 persen pengajuan dilakukan secara daring.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa mandat yang diterima pemerintah adalah untuk menyelesaikan masalah, bukan mencari alasan. Pembangunan bangsa, menurutnya, merupakan kerja bersama seluruh lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat agar kemerdekaan benar-benar dapat dirasakan rakyat menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar