BATULICIN, POSKOnews.id – Polres Tanah Bumbu hingga kini belum menerima laporan maupun informasi mengenai adanya korban lain dalam kasus dugaan hubungan seksual yang melibatkan oknum guru P3K berinisial AF (34). Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam konferensi pers pengungkapan 24 perkara tindak pidana periode Juli hingga September 2026 di Pendopo Gajah Mada Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
AF diketahui merupakan guru P3K di salah satu SMK di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam perkara ini, korban merupakan seorang siswi yang saat kejadian masih berusia di bawah 18 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan, komunikasi antara AF dan korban bermula melalui pesan pada 2024. Awalnya, komunikasi tersebut membahas kehidupan sehari-hari, namun kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga terjadi hubungan seksual.
Polisi menyebut hubungan seksual antara tersangka dan korban berlangsung berulang kali hingga sekitar April 2026. Dari hasil penyidikan, hubungan tersebut terjadi kurang lebih 30 kali dan berlangsung di beberapa lokasi.
Kasus tersebut terungkap setelah istri tersangka menemukan video hubungan seksual di telepon seluler milik suaminya. Istri tersangka kemudian mencari tahu identitas perempuan dalam video tersebut dan mengetahui bahwa perempuan itu merupakan salah satu murid suaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Setelah korban membenarkan adanya hubungan tersebut, keluarga korban berkonsultasi dengan UPT PPA Kabupaten Tanah Bumbu sebelum akhirnya melaporkan perkara itu kepada kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam sekolah, pakaian, satu unit mobil Mitsubishi Xpander serta sebuah flash disk yang berisi 60 video dan dua foto terkait perkara.
Kapolres Tanah Bumbu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan maupun informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain.
“Kalau memang di luar sana pihak-pihak yang menjadi korban daripada perbuatan si tersangka, silakan lapor,” ujar Novy.
Menurutnya, laporan dari pihak yang merasa menjadi korban diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Selain keterangan korban, penyidik juga membutuhkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
“Kita butuh yang bersangkutan yang pertama sebagai saksi, sebagai pelapor, sebagai korban dan juga kita butuh barang bukti daripada perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.
Polres Tanah Bumbu mempersilakan masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, AF disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
