BATULICIN, POSKOnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu mengungkap tiga laporan kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan empat tersangka serta sejumlah barang bukti berupa ekstasi, sabu, cartridge vape yang diduga berisi cairan etomidate, hingga puluhan ribu butir obat yang mengandung carisoprodol. Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Polres Tanah Bumbu, Jumat (19/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novi Adi Wibowo, S.I.K., M.H., dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Pemkab Tanah Bumbu M. Yamani, Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu H. Deni, perwakilan DPRD Tanah Bumbu Said Cholil Ismail Al Idrus, serta jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Dalam pengungkapan tersebut terdapat tiga laporan polisi (LP).
Pertama, LP/A/65/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANBU tanggal 2 September 2026.
Kasus ini terjadi di sebuah rumah di Jalan PLN Gang Tridaya RT 006, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tersangka FR.
Barang bukti yang diamankan berupa:
15 butir ekstasi logo Transformer warna kuning dengan berat 5,85 gram.
15 butir ekstasi logo LV warna merah muda dan hijau dengan berat 5,25 gram.
Berdasarkan hasil pengembangan, FR memperoleh narkotika tersebut dari IKEN. Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 00.15 WITA, dilakukan penggerebekan, penyitaan, dan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Batu Benawa, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua, LP/A/68/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANBU tanggal 13 September 2026.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan tersangka Tungau yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir.
Barang bukti yang diamankan berupa:
51 buah cartridge vape merek Wanglay warna hitam yang diduga berisi cairan etomidate.
35 buah cartridge vape merek Thugs warna hijau yang diduga berisi cairan etomidate.
41 buah cartridge vape merek Thugs warna silver yang diduga berisi cairan etomidate.
Dari hasil pengembangan, Tungau mendapatkan barang tersebut dari IKEN. Pada hari yang sama sekitar pukul 05.30 WITA, petugas melakukan pengembangan ke Jalan Hauling KM 26, Desa Kerang, dari arah Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di lokasi kedua, petugas mengamankan IKEN yang diduga berperan sebagai bandar. Barang bukti yang ditemukan berupa:
3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 271,01 gram.
17 butir ekstasi logo Transformer warna hijau dengan berat 6,63 gram.
9 butir ekstasi logo WhatsApp warna hijau dengan berat 2,88 gram.
8 butir ekstasi logo LV warna pink dengan berat 2,96 gram.
2 butir ekstasi logo granat warna pink dengan berat 0,68 gram.
Ketiga, LP/A/70/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANBU tanggal 14 September 2026.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Kodeco, Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan tersangka MI dan FI.
Barang bukti yang diamankan berupa:
20.155 butir obat berwarna putih yang mengandung carisoprodol.
1 unit kendaraan roda empat Toyota Fortuner warna putih dengan nomor polisi DA 1596 GO.
Terhadap keempat tersangka, penyidik menerapkan pasal sebagaimana disampaikan dalam rilis, yakni Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sub Pasal 609 ayat (2) huruf b.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar.