BATULICIN, (10/8/2015)- Terhitung sejak tanggal 9 Mei 2015, Pemerintah melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementrian Perhubungan RI melarang kapal Ferry jenis Landing Craft Tank (LCT) digunakan sebagai angkutan penyeberangan.
Sebagai mana Surat Keputusan Dirjen Hubdat No SK.885/AP.005/DRJD/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan Kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan. Karena kapal LCT dirancang dan dibangun bukan diperuntukan sebagai angkutan penumpang dan barang.
Berdasarkan Peraturan Menhub nomor 39/2015 tentang standar pelayanan penumpang angkutan penyeberangan dan peraturan Dirjen Hubdat No SK.4608/AP.005/DRJD/2012, tentang standar pelayanan minimal angkutan penyeberangan,
menerangkan bahwa kapal angkutan penyeberangan yang mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya harus memiliki paling sedikit 2 pintu rampa yang digunakan sebaga jalan masuk dan keluar kendaraan serta memiliki dasar berganda (double Bottom).
Ironisnya, PT ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Batulicin yang melayani penyebrangan Batulicin-Kotabaru ini tidak mengindahkan aturan Pemerintah, padahal perusahaan milik BUMN ini, langsung di bawah pengawasan Dirjen Hubdat.
Pantauan Media ini, masih ada dua jenis kapal LCT yang ngotot melayani jasa penyebrangan Batulicin-Kotabaru, yakni LCT Jembatan Madura dan LCT Mahakam Raya. Tipe kapal ini masih menggunakan 1 pintu rampa, sehingga pengguna jasa seperti mobil dan truk harus masuk dalam posisi mundur.
Hendri, warga kotabaru tengah yang berprofesi sebagai sopir truk ekspedisi, kepada Poskobatulicin mengakuikecemasannya ketika harus dalam posisi mundur masuk kedalam kapal ferry, akibatnya beban muatan truknya tidak stabil mengimbangi goyangan kapal jenis LCT yang berbadan lebih kecil dibanding kapal ferry lainnya yang dimiliki ASDP Batulicin berjenis Roro.
Manejer Operasional PT. ASDP Batulicin, Tri Gustanto saat dikonformasi Poskobatulicin mengakui masih mengoperasikan kapal ferry jenis LCT milik Jembatan Madura (JM). Namun begitu diakuinya, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan ke manajemen JM tapi sampai sekarang mereka tetap beroperasi.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, teguran sudah disampaikan tapi pihak Kapal ferry Jembatan Madura tetap saja beroperasi,” ujar Tri dengan nada sumringah.
Lemahnya pengawasan PT. ASDP Batulicin terhadap kapal angkutan ferry jenis LCT, mengindikasikan adanya persekutuan kongkalikong dengan pemili kapal LCT. Pasalnya SK Dirjen Hubdat sudah beredar sejak bulan Mei 2015, nyatanya sampai sekarang pihak ASDP tetap melakukan pembiaran.
Mengingat, SK Dirjen Hubdat tersebut telah menegaskan bahwa bagi perusahaan angkutan penyeberangan yang menggunakan LCT akan dikenakan Sanksi sesuai pasal 289 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta pasal 202 PP Nomor 20/2010 tentang angkutan di perairan.
Editor: Ryan Mokodompit
Copyright © 2015 POSKObatulicin.com