Type Here to Get Search Results !

Paman Tega Setubuhi Keponakan Dibawah Umur, Korban Gadis Masih Pelajar

Tersangka SH 

BATULICIN, POSKOnews.id
- Tersangka SH (22) seorang nelayan asal Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu, dijemput paksa Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir lantaran perbuatannya menyetubuhi keponakan sendiri.

Kejadiannya berawal dari korban LN (15) menginap di rumah bibinya. Tanpa sepengetahuan orang rumah, pada tengah malam pukul 00.00 wita paman korban SH menyelinap masuk ke kamar LN.

Di dalam kamar, pelaku menggerayangi korban dengan iming-iming rayuan gombal, akhirnya meruntuhkan pertahanan LN. Korban pun pasrah tidak berdaya.

Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 sekira jam 17.00 Wita, Pelapor yang merupakan kerabat korban berkunjung kerumah tantenya yang juga bibi dari korban. 

Sesampainnya dirumah tante pelapor, pelapor langsung diberitahukan bahwa ada masalah dan pelapor menanyakan masalah apa yang terjadi kemudian diberitahukan langsung oleh korban LN, dia telah disetubuhi oleh pamannya SH.

Selanjutnya pelapor menghubungi orang tua korban untuk menanyakan kembali tentang kebenaran hal tersebut sesuai keterangan korban. Setelah memastikan bahwa memang benar SH telah menyetubuhi LN, pada bulan April 2022 lalu, pelapor pun langsung mendatangi Polsek Kusan Hilir untuk membuat laporan Polisi bernomor LP/ B / 11 / VI / 2022 / SPKT/ Polsek Kusan Hilir/ Polres Tanbu / Polda Kalsel, tanggal 30 Juni 2022.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa, membenarkan peristiwa tersebut. Dikatakannya, pihaknya melalui Polsek Kusan Hilir mendapatkan Laporan tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian pada Hari Senin tanggal 5 Juli 2022 sekitar jam 14.30 wita Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan tersangka SH di Desa Betung, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Ditegaskan AKP Made, atas perbuatannya tersangka SH diancam dengan tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah di tetapkan sebagai UU No.17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (red)