Type Here to Get Search Results !

Pemerintah Daerah Tanah Bumbu Perluas Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ekosistem Desa

Tanah Bumbu – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin terus memperluas jangkauan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan ekosistem desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar pada 14 Juli 2025, dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.


Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Syamsir, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin, para kepala desa, perangkat desa, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Kusan Tengah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, Vina Dwina Yuskin, menjelaskan bahwa perluasan perlindungan bagi pekerja di desa merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Salah satu poin prioritas nasional, tepatnya poin ke-6, menekankan pentingnya pembangunan dari desa sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.


“Program ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 serta Instruksi Khusus Nomor 8/2025,” terang Vina. Ia menambahkan, sejak program ini bergulir pada 2021, tercatat sebanyak 10.488 pekerja ekosistem desa di Tanah Bumbu telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Mereka berasal dari berbagai kategori, mulai dari perangkat kecamatan, kelurahan, desa, BPD, RT/TW, kader, hingga para pekerja rentan di desa.

Melalui perlindungan ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, menekan angka kemiskinan, serta menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari pekerja yang terdampak risiko sosial.


Senada dengan itu, Kepala Dinas PMD Syamsir menegaskan bahwa keberadaan perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata hadirnya pemerintah hingga ke tingkat desa. “Ke depan, pemerintah daerah juga akan memperluas perlindungan ini kepada pekerja rentan yang belum terdaftar, kader PKK, pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), anggota koperasi Merah Putih, serta tenaga kerja jasa konstruksi di wilayah pedesaan,” jelas Syamsir.

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam menginisiasi pendaftaran pekerja mereka ke dalam program jaminan sosial. “Risiko kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, seluruh pemerintah desa kami harap dapat segera mendaftarkan para pekerjanya agar memperoleh perlindungan yang layak,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat program kepada ahli waris Almarhumah Santi, kader Posyandu dari Desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, yang menerima manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta. Selain itu, ahli waris Almarhumah Halimatus Sa’diah, perangkat Desa Pakatellu, Kecamatan Kusan Tengah, memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia, Jaminan Hari Tua, dan Beasiswa Anak dengan total nilai manfaat mencapai Rp 231 juta.