BATULICIN, POSKONews.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) ASN Digital dan Konversi SKP untuk Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Tahun 2025, di Batulicin, pada Rabu (17/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kompetensi para pejabat fungsional terkait konversi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terhadap angka kredit, serta kemampuan menginput data dukung pada aplikasi e-Kinerja. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi digital birokrasi di Tanah Bumbu.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, H. Deny Hariyanto.
Dalam sambutannya, Deny menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan dinamika regulasi manajemen ASN menuntut perubahan cara kerja aparatur yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis kinerja.
“ASN kini tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus melek digital, akuntabel, serta mampu mendokumentasikan kinerja secara terukur dan berkelanjutan. Penerapan ASN Digital adalah langkah penting menuju pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa konversi SKP ke angka kredit menjadi aspek krusial bagi pejabat fungsional karena berkaitan langsung dengan pengembangan karier, kenaikan pangkat, dan peningkatan kompetensi.
Peserta dari Seluruh OPD Se-Tanah Bumbu
Kepala BKPSDM Tanah Bumbu, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa peserta kegiatan berasal dari perwakilan empat pejabat fungsional dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menegaskan bahwa Bimtek ini mengangkat beberapa poin penting, yaitu:
1. Penguatan Nilai Dasar BerAKHLAK
Nilai dasar BerAKHLAK menjadi kode etik dan perilaku ASN untuk mendorong:
● disiplin kerja,
● capaian kinerja individu dan instansi,
● serta peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
2. Pengembangan dan Pembinaan Karier Jabatan Fungsional
Mengacu pada:
○ PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023,
○ Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Materi ini menekankan:
● sistem merit,
● promosi dan rotasi berbasis kinerja,
● identifikasi potensi dan kesenjangan kompetensi,
● integrasi dengan manajemen talenta.
3. Konversi SKP untuk Sistem Angka Kredit Digital
Perubahan penilaian kinerja dari pola konvensional (DUPAK) menjadi sistem terintegrasi berbasis predikat kinerja SKP. Dampaknya meliputi:
● penetapan angka kredit,
● pengembangan talenta,
● peningkatan karier dan kompetensi,
● serta aspek penghargaan dan disiplin kerja pejabat fungsional.
Sebagai narasumber hadir Dwi Suryani dan Misrah, Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari Kanreg VIII BKN Banjarmasin.
Materi yang disampaikan mencakup:
● landasan hukum ASN,
● nilai dasar dan budaya kerja ASN,
● strategi penguatan budaya kerja di era digital,
● dasar hukum nilai BerAKHLAK,
● penguatan citra institusi,
● cascading kinerja,
● persyaratan kenaikan jenjang dan pangkat pejabat fungsional.
Melalui penyelenggaraan Bimtek ini, Pemkab Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sebagai fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang prima.
Upaya ini juga menjadi bagian dari akselerasi menuju terwujudnya Kabupaten Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab. (Rel)