BATULICIN, POSKOnews.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima sertifkat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset milik pemerintah daerah. Sertifkat tersebut diterima Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah Yulian Herawati dalam rangkaian Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Provinsi Kalimantan Selatan, di Gedung KH Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (2/9/2026).
Penyerahan sertifkat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, aman dan akuntabel.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif mengatakan sertifikasi aset memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Menurutnya, legalitas yang jelas akan memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Sertifikasi aset pemerintah daerah juga dinilai penting untuk memastikan status kepemilikan tanah tercatat secara jelas serta memiliki perlindungan hukum.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari penataan administrasi Barang Milik Daerah agar aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara tertib, aman dan optimal.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset diperlukan agar tanah dan aset milik pemerintah dapat diamankan serta dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan kunjungan kerja spesifik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap berbagai program strategis pemerintah yang dilaksanakan di daerah.
Ia menilai legalisasi aset menjadi salah satu hal penting karena kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah dapat memberikan perlindungan sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menjelaskan penyerahan sertifkat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.
Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan tanah yang menjadi aset pemerintah, baik milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota, memiliki kepastian hukum yang jelas.
Selain penyerahan sertifkat aset BMD, agenda kunjungan kerja Komisi II DPR RI tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP) kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam penataan dan pengamanan aset serta pelaksanaan berbagai program pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus mendorong pengelolaan aset daerah secara tertib, aman dan bertanggung jawab sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.