BATULICIN, POSKOnews.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026 dengan menghadirkan pelayanan langsung, memperluas edukasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong pemberdayaan ekonomi bagi peserta dan keluarga penerima manfaat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Harpelnas 2026 di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (7/9/2026).
Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja dan keluarganya menjadi tujuan dari setiap perlindungan yang diberikan. Perlindungan tersebut diharapkan dapat hadir dalam setiap perjalanan pekerja, mulai saat menjalankan aktivitas kerja, ketika menghadapi risiko, hingga saat berusaha bangkit dan melanjutkan kehidupan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Vina Dwina Yuskin, turut memberikan pelayanan langsung kepada peserta yang tengah melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Vina, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan hidup pekerja dan keluarganya ketika menghadapi berbagai risiko, mulai dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, memasuki hari tua hingga meninggal dunia.
Namun, menurutnya, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti setelah manfaat jaminan dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris.
Ada kehidupan yang harus terus dilanjutkan dan keluarga yang perlu kembali bangkit setelah melewati masa sulit.
Hal tersebut turut dirasakan Jumiati dan Arifah, dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha menata kembali kehidupan setelah ditinggal ayahanda dan suami tercinta.
Setelah menerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, keduanya juga mendapatkan pendampingan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Berbekal pelatihan dan pendampingan yang diterima, Jumiati perlahan mulai bangkit dengan merintis usaha ternak kambing. Manfaat yang diterima juga digunakan untuk membeli mesin jahit guna mendukung bisnis keluarganya.
Sementara Arifah mengembangkan usaha katering masakan dan penjualan kue tradisional sebagai salah satu sumber penghidupan bagi keluarganya.
Pada momentum Harpelnas 2026, produk usaha Jumiati dan Arifah turut dipamerkan serta dipasarkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama produk dari penerima manfaat program PEKA lainnya.
Bagi Vina, kisah para penerima manfaat tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan nilai yang lebih luas bagi pekerja dan keluarganya.
Semangat tersebut sejalan dengan konsep Value Beyond Protection yang terus didorong BPJS Ketenagakerjaan melalui prinsip Melayani, Melindungi dan Memberdayakan atau 3M.
Melalui prinsip tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memastikan pekerja memperoleh pelayanan terbaik, semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan, serta peserta dan keluarganya memiliki kesempatan untuk kembali berdaya setelah menghadapi risiko.
“Harpelnas ini bukan sekadar momentum satu hari. Kami ingin terus proaktif melayani, memperluas perlindungan, sekaligus memastikan manfaat yang diterima peserta dapat memberikan dampak yang berkelanjutan bagi kehidupan mereka dan keluarganya,” kata Vina.
Ia mengatakan, upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Pasalnya, masih terdapat pekerja, khususnya pekerja informal, yang menjalankan aktivitas sehari-hari dengan berbagai risiko namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, dalam rangkaian Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin juga melaksanakan sosialisasi kepada komunitas nelayan di Desa Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi berbagai jenis profesi, termasuk pekerja informal dan pekerja mandiri.
“Perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal. Pekerja mandiri, petani, pedagang, nelayan, pengemudi, pelaku UMKM dan berbagai profesi lainnya juga dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Vina.
Ia menerangkan, pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat memperoleh perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan.
Sementara pekerja juga dapat menambahkan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20.000 per bulan.
Dengan total iuran Rp36.800 per bulan, pekerja BPU dapat memperoleh tiga perlindungan sekaligus, yakni JKK, JKM dan JHT.
Menurut Vina, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk mitigasi risiko bagi pekerja sekaligus keluarganya.
“Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga keluarga. Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan agar keluarga tidak menanggung beban ekonomi seorang diri ketika risiko terjadi,” katanya.
Melalui momentum Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak peserta yang merasakan manfaat nyata dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan pengalaman layanan yang sesuai dengan kebutuhan.
“Selamat Hari Pelanggan Nasional 2026 kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami. Kami akan terus hadir untuk memberikan pelayanan terbaik, memperluas perlindungan, serta bersama-sama mewujudkan pekerja dan keluarga Indonesia yang sejahtera,” tutup Vina.