KOTABARU, POSKOnews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab perangkat daerah dalam pengembangan geopark, di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Setda Kotabaru, Selasa (1/9/2026).
Penyusunan SOP tersebut dibahas dalam rapat tata kelola geopark yang sekaligus dirangkaikan dengan pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang berada relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan Geopark Saijaan Bersujud.
Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Melalui bagian organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.
Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi dari berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.
Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.
Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan penyusunan SOP antara lain mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark.
Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.
Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif.
Keempat, SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dashboard.
Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.
Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal dalam tata kelola yang berada pada kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekretariat Daerah.
Sementara untuk pengembangan teknis tiga pilar geopark, nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam kegiatan pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.
Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang.