Type Here to Get Search Results !

Pelanggaran Disiplin Bisa Dipecat – Sekda Kotabaru Tegaskan Kedisiplinan ASN

0

KOTABARU, POSKOnews.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan birokrasi yang efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., Kamis (1/10/2026).

Eka Saprudin menjelaskan, jam kerja ASN telah ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga 16.30. Waktu kerja tersebut harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab, bukan sekadar memenuhi kewajiban absensi.

“Jangan datang hanya untuk absen, lalu pergi, baru kembali sore untuk absen pulang. Jika begitu, tidak ada kinerja yang dihasilkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa setiap ASN harus memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban. Gaji serta tunjangan yang diterima harus diimbangi dengan kinerja nyata dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Jangan hanya menuntut hak seperti gaji dan tunjangan. Tetapi buktikan pula kinerja kita,” ujarnya.

Eka juga memperingatkan bahwa ASN yang melanggar ketentuan disiplin, termasuk tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berujung pada pemberhentian apabila pelanggaran memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Dengan demikian, setiap pegawai dapat menjalankan tugas secara profesional dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Tags

Posting Komentar

0 Komentar